logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Nakes dan Agen Penjual Tiket Bus Palsukan Hasil Tes GeNose

News7 Juli 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 16:09 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 21:54 WIB
Copy Link
Batalkan

Pemalsu hasil tes Covid-19, HBP (27) dan ASK (39) diringkus polisi. Mereka bekerja sama untuk membuat hasil tes GeNose palsu, keduanya mengganti kantung GeNose dengan kantung kateter (kantong urine), sehingga hasilnya bisa negatif. Untuk satu surat palsu tes Covid-19 dipatok dengan harga Rp 50 ribu, dan para pelaku bisa mendapatkan untung hingga jutaan rupiah. Akibat perbuatannya pelaku dijerat hukuman maksimal 6 tahun penjara. Oknum tenaga kesehatan (nakes) HBP (27) diringkus polisi, karena memalsukan surat keterangan tes covid GeNose C19. HBP dibantu ASK (39), agen penjual tiket bus yang bertugas mencari warga, yang ingin uji Covid-19 menggunakan GeNose dengan hasil negatif. Terbongkarnya sindikat ini saat petugas menghentikan bus penumpang di Jembatan Suramadu. Dari 12 penumpang yang diperiksa, semua hasil uji GeNose C19 dinyatakan negatif. Setelah diperiksa mendalam, ternyata surat keterangan tes Covid-19 itu palsu. Setelah ditelusuri, praktek itu dilakukan HBP, tenaga kesehatan puskesmas di Sumenep. Modusnya, pelaku mengganti kantong tiup GeNose C19 dengan kantong kateter atau kantong urine. Otomatis hasil uji GeNose ala pelaku tersebut negatif. Setiap hasil ujinya dicetak diberikan ke para korban, dengan imbalan Rp 50 ribu. Dari praktik ilegal itu, pelaku mengantongi keuntungan jutaan rupiah. "Untuk dua orang tersebut memiliki peran masing-masing, HBP pelaku nakes yang membuatkan surat GeNose Covid-19, sementara untuk ASK memiliki peran untuk mencari calon penumpang," ungkap AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti kantong plastik GeNose dan surat keterangan palsu tes Covid-19. Kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. Demikian seperti dilansir pada Liputan6, (6/7/2021).

  • Surabaya
  • liputan6
  • Pemalsuan Dokumen
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 263 kuhp
  • SCTV Biro Surabaya
  • GeNose C19
  • pemalsuan keterangan genose
  • news07:37
    Pesan Tegas Jenderal Kutip Mandra Depan Perwira Polisi: Sombong Amat, Jangan Nyakitin!
    News13 jam yang lalu
  • news12:22
    Depan Prabowo, Menkes Budi Lapor Program Unggulan: Anak Buahnya Pada Wafat ...!
    News13 jam yang lalu
  • news09:02
    Terima Laporan Purbaya, Momen Prabowo Semprot Menteri Hingga Panglima dan Kapolri
    News15 jam yang lalu
  • news13:24
    Kepala BGN Soal MBG Lele & Nasgor Telor Ceplok Spesial di Hari Ultah Prabowo
    News15 jam yang lalu
  • news12:17
    Ratusan Dokter Diterjunkan ke Sumatera, Menkes Lapor Prabowo Mirip Operasi Militer
    News15 jam yang lalu
  • news10:50
    Fakta-fakta Terduga Penghina Sunda, Kini Tertunduk Lesu!
    News18 jam yang lalu
  • news08:26
    Diduga Hina Masyarakat Sunda, Youtuber Resbob Diperiksa Polda Jabar
    Newssehari yang lalu
  • news06:28
    Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Terbakar, 35 Kios Hangus
    News2 hari yang lalu
  • news08:44
    Parah! Kondisi Padang Usai Diterjang Banjir Susulan
    News2 hari yang lalu
  • news47:23
    Teroris Mulai Menyusup, Cek Medsos dan Game Online Anak-Anak Kita
    News5 hari yang lalu