logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Nakes dan Agen Penjual Tiket Bus Palsukan Hasil Tes GeNose

News7 Juli 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 16:09 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 21:54 WIB
Copy Link
Batalkan

Pemalsu hasil tes Covid-19, HBP (27) dan ASK (39) diringkus polisi. Mereka bekerja sama untuk membuat hasil tes GeNose palsu, keduanya mengganti kantung GeNose dengan kantung kateter (kantong urine), sehingga hasilnya bisa negatif. Untuk satu surat palsu tes Covid-19 dipatok dengan harga Rp 50 ribu, dan para pelaku bisa mendapatkan untung hingga jutaan rupiah. Akibat perbuatannya pelaku dijerat hukuman maksimal 6 tahun penjara. Oknum tenaga kesehatan (nakes) HBP (27) diringkus polisi, karena memalsukan surat keterangan tes covid GeNose C19. HBP dibantu ASK (39), agen penjual tiket bus yang bertugas mencari warga, yang ingin uji Covid-19 menggunakan GeNose dengan hasil negatif. Terbongkarnya sindikat ini saat petugas menghentikan bus penumpang di Jembatan Suramadu. Dari 12 penumpang yang diperiksa, semua hasil uji GeNose C19 dinyatakan negatif. Setelah diperiksa mendalam, ternyata surat keterangan tes Covid-19 itu palsu. Setelah ditelusuri, praktek itu dilakukan HBP, tenaga kesehatan puskesmas di Sumenep. Modusnya, pelaku mengganti kantong tiup GeNose C19 dengan kantong kateter atau kantong urine. Otomatis hasil uji GeNose ala pelaku tersebut negatif. Setiap hasil ujinya dicetak diberikan ke para korban, dengan imbalan Rp 50 ribu. Dari praktik ilegal itu, pelaku mengantongi keuntungan jutaan rupiah. "Untuk dua orang tersebut memiliki peran masing-masing, HBP pelaku nakes yang membuatkan surat GeNose Covid-19, sementara untuk ASK memiliki peran untuk mencari calon penumpang," ungkap AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti kantong plastik GeNose dan surat keterangan palsu tes Covid-19. Kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. Demikian seperti dilansir pada Liputan6, (6/7/2021).

  • Surabaya
  • liputan6
  • Pemalsuan Dokumen
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 263 kuhp
  • SCTV Biro Surabaya
  • GeNose C19
  • pemalsuan keterangan genose
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News8 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    Newssehari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    Newssehari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    Newssehari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    Newssehari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu