Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara

News2025-12-19 12:27:23
OlehYoga Nugraha
Diperbaharui 19 Dec 2025, 12:27 WIB
Diterbitkan19 Dec 2025, 12:27 WIB

Pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada seorang warga negara Australia atas kasus penyelundupan kokain ke Pulau Bali.