logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Ustaz di Sidoarjo Dibekuk Polisi Cabuli Puluhan Santri

News15 Juni 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 21:11 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2021, 01:53 WIB
Copy Link
Batalkan

Tersangka H warga Bandung yang merupakan seorang ustaz dibekuk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, setelah dimintai keterangan tindakan asusila terhadap 25 santri. Pencabulan terungkap setelah seorang donatur di yayasan tersangka mengajar curiga dengan pelaku. Petugas yang mendapat laporan, menindaklanjuti dengan meminta keterangan para korban dan saksi yang ada. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang No. 32 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Berikut seperti dilansir pada Liputan6, (14/6/2021). Tersangka H, warga Bandung digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah dimintai keterangan tindak asusila terhadap 25 santrinya. Pencabulan terungkap, setelah seorang donatur di yayasan tempat tersangka mengajar curiga dengan pelaku. Petugas yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan meminta keterangan para korban dan saksi yang ada. Dari keterangan para korban, pelaku melakukan tindak asusila sejak tahun 2016 lalu. Ironisnya perbuatan itu berlangsung di rumah yang dijadikan tempat mengaji. Para korban yang umumnya masih di bawah umur tidak berani melapor, karena diancam pelaku. Mereka yang umumnya anak yatim piatu dan duafa, akan dikeluarkan dari yayasan jika berani melapor. "Sementara yang usia di bawah 10 tahun, jadi perlu pendalaman lagi, tetapi dari pengakuan santri-santri ini boleh dikatakan lebih dari 10 orang santri itu dilakukan sodomi oleh pelaku, ini tindakan asusila yang menurut saya sangat luar biasa, dan membawa traumatik kepada para santri-santri yang rata-rata umurnya, betul-betul umur yang masih anak-anak, dan butuh perhatian dan tentunya perlu dilakukan pengawasan yang melekat," ungkap Kombes Pol Sumardji, Kapolresta Sidoarjo. Para korban yang mengalami trauma akibat perbuatan tersangka dibawa ke Dinas Sosial. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang No. 32 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • perlindungan anak
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • ustaz cabuli santri
  • news06:28
    Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Terbakar, 35 Kios Hangus
    News13 jam yang lalu
  • news08:44
    Parah! Kondisi Padang Usai Diterjang Banjir Susulan
    News14 jam yang lalu
  • news47:23
    Teroris Mulai Menyusup, Cek Medsos dan Game Online Anak-Anak Kita
    News3 hari yang lalu
  • news08:31
    Pembakaran Di Kalibata, Polisi Buru Penganiaya Penagih Utang
    News4 hari yang lalu
  • news08:58
    Brutal! Massa Bakar Warung Hingga Kendaraan di Jakarta
    News4 hari yang lalu
  • news06:13
    Kronologi KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah
    News5 hari yang lalu
  • news06:49
    Banjir Mematikan di Sumatra, Pakar Beberkan Pemicunya
    News5 hari yang lalu
  • news09:01
    Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Pakistan, Nishan-e-Pakistan
    News5 hari yang lalu
  • news06:14
    Polisi Usut Kebakaran Maut Gedung Terra Drone, Ada Unsur Pidana?
    News5 hari yang lalu
  • news05:37
    Dramatis! Pengakuan Korban Selamat Kebakaran Maut Terra Drone
    News5 hari yang lalu