VIDEO: Ustaz di Sidoarjo Dibekuk Polisi Cabuli Puluhan Santri
Tersangka H warga Bandung yang merupakan seorang ustaz dibekuk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, setelah dimintai keterangan tindakan asusila terhadap 25 santri. Pencabulan terungkap setelah seorang donatur di yayasan tersangka mengajar curiga dengan pelaku.
Petugas yang mendapat laporan, menindaklanjuti dengan meminta keterangan para korban dan saksi yang ada. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang No. 32 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Berikut seperti dilansir pada Liputan6, (14/6/2021).
Tersangka H, warga Bandung digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah dimintai keterangan tindak asusila terhadap 25 santrinya. Pencabulan terungkap, setelah seorang donatur di yayasan tempat tersangka mengajar curiga dengan pelaku. Petugas yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan meminta keterangan para korban dan saksi yang ada.
Dari keterangan para korban, pelaku melakukan tindak asusila sejak tahun 2016 lalu. Ironisnya perbuatan itu berlangsung di rumah yang dijadikan tempat mengaji. Para korban yang umumnya masih di bawah umur tidak berani melapor, karena diancam pelaku. Mereka yang umumnya anak yatim piatu dan duafa, akan dikeluarkan dari yayasan jika berani melapor.
"Sementara yang usia di bawah 10 tahun, jadi perlu pendalaman lagi, tetapi dari pengakuan santri-santri ini boleh dikatakan lebih dari 10 orang santri itu dilakukan sodomi oleh pelaku, ini tindakan asusila yang menurut saya sangat luar biasa, dan membawa traumatik kepada para santri-santri yang rata-rata umurnya, betul-betul umur yang masih anak-anak, dan butuh perhatian dan tentunya perlu dilakukan pengawasan yang melekat," ungkap Kombes Pol Sumardji, Kapolresta Sidoarjo.
Para korban yang mengalami trauma akibat perbuatan tersangka dibawa ke Dinas Sosial. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang No. 32 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Miris! Bayi Ditemukan dalam Tas Ransel di Bandung Barat
TV 17 jam yang lalu -
VIDEO: Miris! Bayi Ditemukan dalam Tas Ransel di Bandung Barat
TV 17 jam yang lalu -
VIDEO: Miris! Bayi Ditemukan dalam Tas Ransel di Bandung Barat
TV 17 jam yang lalu
-
VIDEO: Yahya Sinwar Tewas, Joe Biden: Hari yang Indah
Internasional Baru saja -
VIDEO: Israel Rilis Video Detik-detik Yahya Sinwar Sebelum Dieksekusi
Internasional 10 menit yang lalu -
Deadline Manchester United untuk Ten Hag, Menunggu Striker Naturalisasi
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
VIDEO: Proses Evakuasi Truk Bermuatan Sulamit yang Terguling di Semarang
Unik 14 jam yang lalu -
VIDEO: Viral Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 47 KG Sabu di Pontianak
Unik 14 jam yang lalu -
VIDEO: Detik-detik Aksi Pencurian Sepeda Motor di Masjid Patrol Indramayu
Unik 14 jam yang lalu -
Bikin Tubuh Terlihat Langsing, 5 Model Kebaya Ini Wajib Kamu Coba!
Lifestyle 15 jam yang lalu -
Selain Workout, Beberapa Minuman Ini Dapat Membantu Menghilangkan Perut Buncit
Kuliner 15 jam yang lalu -
Gaya Cathy Sharon Liburan di Dubai, Konsisten dengan Busana Bermotif
Lifestyle 16 jam yang lalu -
Gaya Kembar Aurelie dan Calon Mertua saat Kondangan Bareng, Tampil Kompak Berponi
Lifestyle 16 jam yang lalu -
Vadel Badjideh Malah Rayakan Anniversary Dengan LM Di Tengah Kasus Yang Menjerat
Hiburan 17 jam yang lalu -
Liam Payne One Direction Meninggal Setelah Jatuh, Bunda Harry Styles Berduka Cita
Hiburan 17 jam yang lalu -
VIDEO: Dua Maling Motor di Kabupaten Bekasi Dimassa, Satu Tewas
Unik 17 jam yang lalu -
Gaya Sporty Celine Evangelista Rayakan Ulang Tahun Cio ke-7 Tahun, Usung Tema Real Madrid
Lifestyle 17 jam yang lalu