:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3482118/original/084654700_1623671095-ets2_hq_ETS26b7d71f9560e9fd8_640x360-00012.jpg)
VIDEO: Ustaz di Sidoarjo Dibekuk Polisi Cabuli Puluhan Santri
Tersangka H warga Bandung yang merupakan seorang u...Selanjutnya
Tersangka H warga Bandung yang merupakan seorang ustaz dibekuk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, setelah dimintai keterangan tindakan asusila terhadap 25 santri. Pencabulan terungkap setelah seorang donatur di yayasan tersangka mengajar curiga dengan pelaku.
Petugas yang mendapat laporan, menindaklanjuti dengan meminta keterangan para korban dan saksi yang ada. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang No. 32 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Berikut seperti dilansir pada Liputan6, (14/6/2021).
Tersangka H, warga Bandung digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah dimintai keterangan tindak asusila terhadap 25 santrinya. Pencabulan terungkap, setelah seorang donatur di yayasan tempat tersangka mengajar curiga dengan pelaku. Petugas yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan meminta keterangan para korban dan saksi yang ada.
Dari keterangan para korban, pelaku melakukan tindak asusila sejak tahun 2016 lalu. Ironisnya perbuatan itu berlangsung di rumah yang dijadikan tempat mengaji. Para korban yang umumnya masih di bawah umur tidak berani melapor, karena diancam pelaku. Mereka yang umumnya anak yatim piatu dan duafa, akan dikeluarkan dari yayasan jika berani melapor.
"Sementara yang usia di bawah 10 tahun, jadi perlu pendalaman lagi, tetapi dari pengakuan santri-santri ini boleh dikatakan lebih dari 10 orang santri itu dilakukan sodomi oleh pelaku, ini tindakan asusila yang menurut saya sangat luar biasa, dan membawa traumatik kepada para santri-santri yang rata-rata umurnya, betul-betul umur yang masih anak-anak, dan butuh perhatian dan tentunya perlu dilakukan pengawasan yang melekat," ungkap Kombes Pol Sumardji, Kapolresta Sidoarjo.
Para korban yang mengalami trauma akibat perbuatan tersangka dibawa ke Dinas Sosial. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang No. 32 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
01:38
Gandhi Fernando Kena Dampak Gempa Di Thailand, Lari Panik Turun Dari Lantai 12
Hiburan 9 jam yang lalu -
02:08
VIDEO: Crystal Palace Melaju ke Semifinal Piala FA Usai Kalahkan Fulham Tiga Gol Tanpa Balas
Sepak Bola 9 jam yang lalu -
02:01
Acara Bagi-Bagi Rendang Yang Diadakan Dr Richard Lee & Pemkot Rusuh, Warga Tak Kebagian Kupon
Hiburan 15 jam yang lalu -
23:12
Fokus : Rel Kereta Jalur Selatan di Tasikmalaya Tergerus Longsor
TV 16 jam yang lalu -
02:52
VIDEO: Aplikasi Penyedia Informasi Bahaya Kebakaran bagi Warga Los Angeles
Teknologi 16 jam yang lalu -
55:18
Fokus Pagi : Kebakaran Tiga Rumah di Permukiman Padat Balikpapan
TV 18 jam yang lalu -
01:36
VIDEO: Kalahkan VfL Bochum, Bayer Leverkusen Perpendek Jarak dari Bayern Munchen di Bundesliga
Olahraga 19 jam yang lalu -
01:47
VIDEO: Korban Tewas Gempa Myanmar Mendekati 700 Orang saat Bantuan Internasional Mulai Berdatangan
Internasional 19 jam yang lalu -
02:33
VIDEO: Nyepi, Bandara Ngurah Rai Hentikan Seluruh Operasional Penerbangan
Nasional 19 jam yang lalu -
01:23
VIDEO: Gempa Dahsyat Sisakan Kerusakan Parah di Thailand dan Myanmar
Internasional 19 jam yang lalu -
02:08
VIDEO: Kepala Pemerintahan Militer Myanmar Beri Pernyataan Terkait Gempa Bumi Dahsyat
Internasional 19 jam yang lalu -
01:19
VIDEO: Ribuan Pemudik Gratis Diberangkatkan Gubernur Jawa Timur
Nasional 19 jam yang lalu -
01:22
VIDEO: Gempa Terasa hingga Bangkok, 10 Orang Tewas Tertimpa Reruntuhan Gedung
Internasional 19 jam yang lalu