VIDEO: 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap
Terdapat dua orang warga Pamekasan, Madura, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Tanjung Perak, Surabaya, lantaran menjadi kurir sabu-sabu jaringan Malaysia. Polisi menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu 800 gram melalui ekspedisi kapal laut, Kamis (20/5). Sabu-sabu tersebut disembunyikan dengan cara dibungkus aluminium foil dan dimasukkan di dalam termos air, lalu dibungkus dengan kardus agar terlihat seperti paket berisi perabotan rumah tangga. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.
MK (42) dan SR (41) warga Pamekasan, Madura, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, lantaran menjadi kurir sabu-sabu jaringan Malaysia. Polisi menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu total 800 gram, melalui ekspedisi kapal laut, Kamis (20/5).
Kasus berawal dari informasi Bea Cukai Tanjung Perak, tentang pengiriman paket asal Malaysia yang diduga sabu-sabu. Polisi kemudian menyelidiki paket tersebut hingga ke tangan tersangka. Sabu-sabu tersebut diselundupkan dengan cara dibungkus menggunakan aluminium foil, dan dimasukkan di dalam termos air lalu dibungkus kembali dalam kardus, agar terlihat seperti paket berisi perabotan rumah tangga.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, mengatakan barang haram dikirim oleh seorang bandar di Malaysia menggunakan kapal laut. Sementara, peran kedua tersangka adalah kurir yang disuruh bandar berinisial N, yang masih diburu polisi.
"Barang ini dibungkus aluminium foil, serta dimasukkan di dalam termos dan kemudian dimasukkan kardus, kemudian barang ini memang berasal dari Malaysia, sesuai dengan alamat pengirimnya adalah seorang wanita berinisial N, yang domisili saat ini ada di Malaysia, ditujukan kepada seorang wanita juga dengan inisialnya N juga, namun ternyata pada saat terjadi pengiriman barang, sesuai dengan nomor telepon yang ada, ternyata yang mengambil adalah dua orang kurir ini, dan ternyata pemiliknya bukan N yang tertera di kardus, tapi N yang saat ini DPO adalah seorang laki-laki," ungkap AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Tanjung Perak, Surabaya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun. Demikian seperti diberitakan pada Fokus, (24/5/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
Fokus : Warga di Ngawi Selamatkan Perabotan dari Banjir Luapan Bengawan Solo
TV 54 menit yang lalu -
Fokus : Warga di Ngawi Selamatkan Perabotan dari Banjir Luapan Bengawan Solo
TV 54 menit yang lalu
-
Trump Terapkan Tarif TInggi Barang China ke AS, Indonesia Apa Kabar?
Nasional 10 menit yang lalu -
Meneropong Efek Kejut Era Trump 2.0
Nasional 15 menit yang lalu -
Inovasi Terkini Robotik Semakin Akurat Mengatasi Masalah Lutut
Nasional 19 menit yang lalu -
VIDEO: Mobil Melaju Sendiri di Tol Wiyoto Wiyono, Sopir Cemas Keluar Karena Mesin Bermasalah
Unik 38 menit yang lalu -
Damkar Core! Kompilasi Paling Ngakak - Mulai Kepala Terjepit Sampai Piercing Nyangkut Di Kursi
Hiburan 50 menit yang lalu -
Ini Reaksi Adem Sule Saat Mahalini Malu-Malu Akui Salat Salah Rakaat
Hiburan 1 jam yang lalu -
Usai Dilantik, Donald Trump Secara Tegas Umumkan, Amerika Hanya Akui 2 Jenis Kelamin Saja
Hiburan 2 jam yang lalu -
VIDEO: Gas Motor Ditarik Anak Sebabkan Kecelakaan di SPBU, Motor Terlilit Selang BBM
Unik 3 jam yang lalu -
VIDEO: Mendiktisaintek Bantah Pecat ASN, Donald Trump Tunda Perang Tarif
Nasional 3 jam yang lalu -
Donald Trump Baru Saja Resmi Dilantik Jadi Presiden, Langsung 'Disepik' Netanyahu
Hiburan 3 jam yang lalu -
Awal Mula Perseteruan Doktif & Shella Saukia, Dari Review Skincare - Upaya Perlindungan Reseller
Hiburan 3 jam yang lalu -
6 Pesona Enzy Storia Kenakan Barrel Jeans, OOTD Kasual yang Unik dan Stylish
Lifestyle 5 jam yang lalu -
Prilly Latuconsina Dan Omara Esteghlal Resmi Pacaran, Sudah Dapat Restu Dari Ibu?
Hiburan 5 jam yang lalu -
Aura Mahal Mantu Hotman Paris saat Foto Prewedding, Tampil Glamor Bersama Frank Hutapea
Lifestyle 5 jam yang lalu