logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Gagalkan Upaya Penerbangan Balon Raksasa dengan Ratusan Petasan

News18 Mei 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 16:04 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2021, 07:20 WIB
Copy Link
Batalkan

Petugas gabungan yang mengetahui upaya penerbangan balon raksasa, di area persawahan Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Sabtu pagi (15/5), langsung mendatangi lokasi dan memadamkan api di tungku pengasapan yang sedang menyala. Di dalam balon setinggi 50 meter yang mulai mengembung itu, ditemukan ratusan petasan digantung pada seutas tali. Namun sayang, kedatangan petugas sudah diketahui lebih dulu oleh para pelaku yang langsung kabur, hingga tak ada yang berhasil ditangkap. "Jelas sudah ada himbauan dari kita, bukan hanya sekedar himbauan, tapi larangan bahwa dilarang untuk melakukan penerbangan balon udara tanpa awak," ungkap AKP Haryanto, Kapolsek Balong. Sebelumnya sebuah balon raksasa dengan ratusan petasan di dalamnya juga berhasil disita polisi Jumat (14/5) di Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Terdapat empat warga yang berusaha menerbangkan balon itu ditangkap. Polisi juga menyita ratusan petasan berbagai ukuran. "Yang membuat dan lainnya akan saya proses sesuai dengan hukum, di sini juga hukumnya sudah ada di dalam Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, di situ dihukum minimal 2 tahun dan denda Rp 500 juta," tegas AKBP Moch Nur Azis, Kapolres Ponorogo. Penerbangan balon udara berukuran raksasa disertai petasan bisa menyebabkan kebakaran hutan dan pemukiman warga, selain itu juga dapat mengganggu jalur penerbangan pesawat. Oleh karena itu, polisi pun menyatakan akan menindak tegas para pelakunya. Berikut seperti dilansir pada Fokus, (16/5/2021).

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Ponorogo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • kecamatan bajang
  • desa tegalombo
  • penerbangan balon raksasa
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News10 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News13 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News13 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News13 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News13 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu