logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

News13 Maret 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 13:20 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2021, 23:32 WIB
Copy Link
Batalkan

Polisi Cyber Patrol anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus seks menyimpang, yakni bertiga atau threesome yang melibatkan anak di bawah umur melalui media sosial. Tersangka sudah 3 kali menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Tersangka dijerat Undang-Undang RI No.19 tentang ITE dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 8 tahun penjara. Berikut diberitakan pada Fokus, (11/3/2021). Setelah beberapa kali lolos dari intaian polisi, tersangka BD, warga Pasuruan ini ditangkap Polisi Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Tersang diduga terlibat kasus prostitusi daring. Terbongkarnya prostitusi yang melibatkan anak-anak ini berawal dari penyidikan anggota Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di media sosial, terhadap salah satu akun yang kerap mengunggah konten dewasa menyimpang. Tersangka ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Sidoarjo. "Terhadap akun yang bernama andrew92207349 dan aplikasi whatsapp untuk digunakan sebagai transaksi prostitusi di media sosial, motifnya yang dilakukan oleh tersangka ini adalah karena terpengaruh dari hobinya dia melihat video porno," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim. Tersangka sudah 3 kali menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah ponsel, yang digunakan untuk bertransaksi. Tersangka dijerat Undang-Undang RI No 19 tentang ITE dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 8 tahun penjara.

  • Surabaya
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • perlindungan anak
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • prostitusi daring
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News20 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu