VIDEO: Polisi Ringkus Pemuda Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Malang
Tidak terima orang tuanya diejek, seorang pemuda 17 tahun, warga Turen Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekat merampok dan membunuh mantan juragannya. Korban tewas dengan luka sayatan di tangan dan kepala. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan 365 KUHP tentang Perampokan, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. Berikut seperti diberitakan pada Fokus, (22/2/2021).
Setelah sempat menjadi buronan polisi, dan berpindah-pindah lokasi persembunyian. ND, warga Turen, bersama rekannya RB, warga Wajak, Kabupaten Malang, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Malang. Keduanya adalah pelaku perampokan toko alat tulis, disertai pembunuhan pemiliknya pada pertengahan Januari lalu.
Tersangka ND masuk toko alat tulis yang juga tempatnya bekerja, dengan menjebol atap toko lalu mengambil uang tunai Rp 2,5 juta, serta ratusan lembar materai. Sementara, rekannya RB, berjaga di luar sambil mengawasi lokasi sekitar. Namun, aksi itu tepergok Rudi Jauhari bersama istrinya.
ND yang panik melukai kedua korban. Meski telah dirawat di rumah sakit. Korban Jauhari yang juga majikan pelaku, akhirnya meninggal dunia, karena luka yang cukup parah. Dari pemeriksaan polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya, lantaran kesal, karena orang tuanya sering diejek oleh korban.
"Jadi itu awal kecurigaan kita, karena kenapa kalau dia ingin mencuri, harus melukai juga si pemilik toko maupun pemilik rumah, ternyata setelah berangkat dari hal tersebut, baru bisa kita buka satu per satu, sambungan-sambungan dari penyidikan ini, diketahui bahwa memang si tersangka ini punya dendam kepada si korban, dimana si tersangka ini sempat bekerja mulai 2018, 2019, 2020 sempat keluar masuk dari toko ini dan menjadi karyawan di toko tersebut, si korban ini sering mengucapkan kata-kata yang kurang pantas, ataupun yang kurang sopan kepada si pelaku ini," ungkap AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
Fokus : Korban Tewas Longsor Pekalongan 21 Orang dan Lima Orang dalam Pencarian
TV 12 jam yang lalu -
Fokus : Korban Tewas Longsor Pekalongan 21 Orang dan Lima Orang dalam Pencarian
TV 12 jam yang lalu -
Fokus Pagi : Bus Rombongan Santri Terjun ke Jurang di Wonosobo
TV 12 jam yang lalu
-
VIDEO: KPK Geledah Rumah Djan Faridz di Menteng Terkait Kasus Harun Masiku
TV 8 jam yang lalu -
We Listen and We Dont Judge Edisi Tren Alis Tahun Berapa yang Paling Ikonik?
Lifestyle 11 jam yang lalu -
Tren Alis Terpopuler dari Masa ke Masa: Tahun Berapa yang Paling Ikonik?
Lifestyle 11 jam yang lalu -
VIDEO: Baru 1 Tahun, Halte Sultan Ratusan Juta di Bekasi Kini Hancur
Nasional 12 jam yang lalu -
VIDEO: Lee Chan Hyuk-Ha Ji Soo Pacaran? Resident Playbook Tayang April 2025
Hiburan 12 jam yang lalu -
VIDEO: Dilarang Nyawer Biduan, 5 Pemuda Keroyok Kakek-kakek
Nasional 12 jam yang lalu -
Ternyata Begini Awal Mula Celana Jeans Jadi Fashion Abadi!
Lifestyle 12 jam yang lalu -
Ternyata Begini Awal Mula Celana Jeans Jadi Fashion Abadi!
Lifestyle 12 jam yang lalu -
Potret Couple Goals Ussy Sulistiawaty dan Andhika Pratama, Tampil Bucin dengan Jaket Prada
Lifestyle 12 jam yang lalu -
6 Potret Wajah Glowing Ayu Ting-Ting Tanpa Makeup, Disebut Mirip Yoona SNSD hingga Hyeri
Lifestyle 13 jam yang lalu