VIDEO: Polisi Ringkus Pemuda Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Malang
Tidak terima orang tuanya diejek, seorang pemuda 17 tahun, warga Turen Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekat merampok dan membunuh mantan juragannya. Korban tewas dengan luka sayatan di tangan dan kepala. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan 365 KUHP tentang Perampokan, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. Berikut seperti diberitakan pada Fokus, (22/2/2021).
Setelah sempat menjadi buronan polisi, dan berpindah-pindah lokasi persembunyian. ND, warga Turen, bersama rekannya RB, warga Wajak, Kabupaten Malang, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Malang. Keduanya adalah pelaku perampokan toko alat tulis, disertai pembunuhan pemiliknya pada pertengahan Januari lalu.
Tersangka ND masuk toko alat tulis yang juga tempatnya bekerja, dengan menjebol atap toko lalu mengambil uang tunai Rp 2,5 juta, serta ratusan lembar materai. Sementara, rekannya RB, berjaga di luar sambil mengawasi lokasi sekitar. Namun, aksi itu tepergok Rudi Jauhari bersama istrinya.
ND yang panik melukai kedua korban. Meski telah dirawat di rumah sakit. Korban Jauhari yang juga majikan pelaku, akhirnya meninggal dunia, karena luka yang cukup parah. Dari pemeriksaan polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya, lantaran kesal, karena orang tuanya sering diejek oleh korban.
"Jadi itu awal kecurigaan kita, karena kenapa kalau dia ingin mencuri, harus melukai juga si pemilik toko maupun pemilik rumah, ternyata setelah berangkat dari hal tersebut, baru bisa kita buka satu per satu, sambungan-sambungan dari penyidikan ini, diketahui bahwa memang si tersangka ini punya dendam kepada si korban, dimana si tersangka ini sempat bekerja mulai 2018, 2019, 2020 sempat keluar masuk dari toko ini dan menjadi karyawan di toko tersebut, si korban ini sering mengucapkan kata-kata yang kurang pantas, ataupun yang kurang sopan kepada si pelaku ini," ungkap AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
Fokus : Banjir Luapan Sungai Citarum Kepung Permukiman di Dayeuhkolot
TV 22 jam yang lalu -
Fokus : Banjir Luapan Sungai Citarum Kepung Permukiman di Dayeuhkolot
TV 22 jam yang lalu -
Fokus Pagi : Banjir Putus Akses Jalan Antar Desa di Pandeglang
TV 22 jam yang lalu
-
VIDEO: Sungai Citarum Belum Surut, Macet Panjang terjadi di Kabupaten Bandung
Nasional 3 menit yang lalu -
VIDEO: Manchester City Dibantai Tottenham Hotspur di Kandang, Tambah Catatan Buruk Pep Guardiola
Sepak Bola 21 menit yang lalu -
VIDEO: Imbas Wisatawan Mengeluh, Belasan Pengamen di Bogor Kena Razia
Nasional 33 menit yang lalu -
VIDEO: Kapolri Berikan Penghargaan untuk AKP Ulil Ryanto Anshari
Nasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Gibran Sambut Kedatangan Prabowo Subianto
Nasional 2 jam yang lalu -
VIDEO: Disambut Puluhan Unta, Prabowo Tiba di Abu Dhabi
Nasional 3 jam yang lalu -
VIDEO: Alasan Putus Cinta Gak Cuma Menyakiti Hati, Tapi Juga Tubuh
Unik 3 jam yang lalu -
VIDEO: Negara G20 Sepakat Akan Pajaki Orang-orang Super Kaya
Bisnis 6 jam yang lalu -
Giri Virandi The Lantis Hampir Trauma Bedah Lirik Lagu Bunga Maaf
Hiburan 17 jam yang lalu -
Jadi Ini Jawaban Kenapa Verrel Daun Jatuh Gampang Emosi
Hiburan 17 jam yang lalu -
Funfact Tentang Hanin Dhiya & Stevan Pasaribu
Hiburan 17 jam yang lalu -
VIDEO: Terlalu Fokus Bercanda, Motor Pemuda Berakhir Nyebur Got
Unik 18 jam yang lalu -
VIDEO: Wanita Tertinggi dan Terpendek di Dunia Dipertemukan Oleh Rekor Dunia Guinness
Unik 19 jam yang lalu -
VIDEO: Detik-Detik Sopir Lompat Keluar Sebelum Truk Solar Jatuh ke Jurang
Unik 20 jam yang lalu -
VIDEO: Pelaku Pembunuhan di Loket PLN Ditangkap, Polisi Sita Senjata Rakitan
TV 21 jam yang lalu