:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3382895/original/020230000_1613898265-ets2_hq_ETS295859708683682bf_640x360-00013.jpg)
VIDEO: Polda Jatim Ringkus Sindikat Pengedar Sabu-Sabu 6 Kilogram
Setelah malang melintang menjadi budak narkoba, du...Selanjutnya
Setelah malang melintang menjadi budak narkoba, dua orang sindikat narkoba berinisial IS dan ES asal Surabaya ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram yang dikemas dengan kemasan teh cina. Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara atau hukuman mati. Berikut diberitakan pada Liputan6, (19/2/2021).
Meski berkali-kali ditangkap dan diungkap, namun peredaran narkoba jenis sabu-sabu masih saja terjadi. Pada Kamis siang, dua orang sindikat peredaran narkoba berinisial IS, warga Desa Kupang Gunung, Surabaya, dan ES warga Medokan Semampir, Surabaya, ditangkap Ditres Narkoba Polda Jawa Timur, karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.
Pengungkapan kasus narkoba berawal dari penangkapan IS di kawasan Jalan Kupang Gunung Timur, Surabaya, saat akan bertransaksi. Dari tangan tersangka IS, polisi mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 22,81 gram yang disembunyikan di saku celana.
Dari hasil pengembangan, menangkap tersangka ES di sebuah rumah kontrakan di kawasan Desa Sukolegok, Sidoarjo, dengan barang bukti 5000,976 gram sabu-sabu, yang dikemas dalam teh cina.
"Jadi dilakukan transaksi daripada narkoba bernama sabu jenis afetamin, kemudian ditindak lanjuti oleh tim, dan berhasil menangkap tersangka inisial ES, dengan barang bukti hampir 22 gram, kemudian dari hasil penangkapan IS, tim dari Direktorat Narkoba mengembangkan lagi terhadap aliran darimana asal barang itu, satu kurir yang bernama ES," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.
Selain menangkap dua tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 6 kilogram atau senilai Rp 6 miliar. Polisi saat ini masih memburu satu orang DPO, bandar besar pemasok narkoba. Akibat perbuatannya, dua tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara atau hukuman mati.
RingkasanVideo Terkait
-
03:14
VIDEO: Pro dan Kontra Negosiasi Langsung Pemerintah Trump dengan Hamas
Internasional 1 jam yang lalu -
20:50
Fokus : Bandung Raya hingga Sumedang Dikepung Banjir, Sejumlah Warga Diungsikan
TV 14 jam yang lalu -
01:12
VIDEO: OTT KPK, Anggota DPRD OKU dan Pejabat Dinas PUPR Ditangkap
TV 16 jam yang lalu -
02:25
VIDEO: 4 Pemain Gratisan yang Bisa Direkrut Manchester United di Musim Panas
Sepak Bola 19 jam yang lalu -
00:00
VIDEO: Bermain Imbang Lawan Brighton, Lini Belakang Manchester City dalam Bahaya!
Sepak Bola 19 jam yang lalu -
01:38
VIDEO: 8 Tersangka OTT Oku Tiba di Gedung KPK!
Nasional 20 jam yang lalu -
03:01
VIDEO: Puskesmas Kasih Obat Kadaluarsa, Wali Kota Bekasi Marah
Nasional 21 jam yang lalu -
01:13
VIDEO: Tidak Dapat Makan, Syukuran Pelantikan Bupati Jayawijaya Berakhir Rusuh
Nasional 21 jam yang lalu -
55:11
Fokus Pagi : Banjir Terjang Permukiman di Bandung
TV 22 jam yang lalu -
01:28
VIDEO: Viral! Anggota Polisi Tendang Pengendara Motor di Puncak Cisarua
Nasional 22 jam yang lalu -
01:41
VIDEO: Di Tengah Efisiensi Anggaran, Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah
TV 22 jam yang lalu -
02:35
VIDEO: Revisi Pasal 47 UU TNI Dikritik, Koalisi Sipil: Berbahaya
TV 22 jam yang lalu -
01:28
VIDEO: Rusuh! Rapat Pembahasan RUU TNI Diterobos Koalisi Sipil
Nasional 22 jam yang lalu -
01:18
VIDEO: Rumah Ambrol Tergerus Banjir Luapan Sungai, Penghuninya Ikut Hanyut
TV 22 jam yang lalu -
02:12
VIDEO: Diterjang Banjir Bandang, SDN Bojongtugu di Sukabumi Porak-Poranda
TV 23 jam yang lalu