logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Anak di Magetan Aniaya Ibu Kandungnya

News16 Februari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 14:24 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 05:58 WIB
Copy Link
Batalkan

Hanya karena terlambat menyalakan obat nyamuk bakar, seorang pria berinisial AW warga Desa Terung, Magetan, Jawa Timur, tega menganiaya ibu kandung. Kemudian, ibu kandung yang juga sebagai korban, langsung melaporkan ke polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam maksimal 10 tahun penjara. Berikut dilansir pada Fokus, (15/2/2021). Dengan tangan diborgol, AW warga Desa Terung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, digelandang ke Kantor Polisi Resor Magetan. Pria (32) ini ditangkap, karena dilaporkan telah menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga babak belur. Kini di sel tahanan kantor polisi hanya penyesalan yang dirasakan pria pengangguran yang setiap harinya suka mabuk minuman keras ini. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka tega menganiaya Tasmina (58), ibunya hanya karena masalah sepele, seperti terlambat menyalakan obat nyamuk bakar. Sejumlah barang bukti, berupa potongan kursi, jam dinding dan gantungan pakaian yang dipakai memukul ibunya disita polisi. "Ibu dan anak, pelaku adalah anak dari korban itu sendiri, anak kandung, barang bukti yang kita amankan sejauh ini alat yang digunakan kemoceng, baju, kursi, yang digunakan untuk memukul ibu kandungnya sendiri, sejauh ini, dia kalau dipengaruhi minuman keras, karena dia sering minum-minuman keras, tapi yang hari ini sudah sangat parah, maka ibunya datang melapor kepada kami," terang AKP Ryan Wira Raja, Kasat Reskrim Polres Magetan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke ruang tahanan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004, tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • Magetan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Anak Durhaka
  • anak aniaya ibunya
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    Newssehari yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News3 hari yang lalu