:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3377432/original/033379700_1613390462-ets2_hq_ETS2868782be0ee447fc_640x360-00011.jpg)
VIDEO: Anak Bunuh Ibu Kandung Gara-Gara Bisikan Gaib Harta Karun
Pembunuhan seorang ibu oleh anak kandung di Malang...Selanjutnya
Pembunuhan seorang ibu oleh anak kandung di Malang, Jawa Timur, ternyata berlatar belakang urusan harta karun. Pelaku mengaku sempat mendapat bisikan gaib, untuk membunuh korban, agar mendapatkan harta karun yang ia inginkan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka terancam dipenjara selama 15 tahun.
Sabtu siang, polisi menemukan jasad Mistrin terkubur tak jauh dari warung tempatnya berdagang di Desa Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penemuan jasad Mistrin, sontak menggemparkan warga desa setempat. Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan dan mengidentifikasi korban.
Dari penyelidikan itu, polisi mendapat petunjuk, bahwa sebelumnya korban diketahui bersama Arifudin Hamdi anaknya, menggali lubang di dekat warungnya. Kecurigaan polisi pun mengarah kepada Arifudin yang ditangkap di rumahnya. Sementara hasil otopsi korban menunjukkan, adanya luka memar di punggung yang diduga bekas penganiayaan.
"Kondisinya mayat tersebut ditemukan itu keadaannya tertanam di dalam tanah, tapi kakinya di atas, ditemukan ada sedikit tanda-tanda penganiayaan, seperti punggungnya ada sedikit memar, kemudian akhirnya dari Satreskrim melakukan upaya penyidikan lebih lanjut, sehingga akhirnya kita berusaha mengumpulkan fakta-fakta penyidikan, bagaimana proses itu terjadi awalnya, sehingga akhirnya kasus ini, kita nyatakan sebagai kasus pembunuhan," terang AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui ibu dan anak itu menggali lubang usai menemui seorang para normal di Blitar, yang menyebutkan ada harta karun di lahan milik mereka. Arifudin yang bermaksud menguasai harta karun itu seorang diri, akhirnya mendorong ibunya ke dalam lubang dan menguburnya.
Namun 3 hari berlalu, harta karun itu tidak kunjung muncul. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351, dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan. Demikian diberitakan pada Liputan6, (14/2/2021)
RingkasanVideo Terkait
-
01:51
VIDEO: Pemudik Melahirkan di Toilet Terminal Salatiga, Bayinya Meninggal Dunia
TV 21 jam yang lalu -
01:51
VIDEO: Pemudik Melahirkan di Toilet Terminal Salatiga, Bayinya Meninggal Dunia
TV 21 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Prabowo Gelar Open House di Istana Negara, Terbuka untuk Masyarakat Umum
TV 22 jam yang lalu
-
03:49
VIDEO: Terjadi Lagi! Pemudik Sepeda Motor Masuk Tol
Nasional Baru saja -
03:04
VIDEO: Tradisi Unik, Warga Desa Ramai-ramai Naik Kuda saat Lebaran
Nasional Baru saja -
02:07
VIDEO: H+1 Lebaran, Jalur Nagreg Macet hingga 6 Km!
Nasional 29 menit yang lalu -
01:24
VIDEO: Umat Muslim di Nigeria Rayakan Idul Fitri Dengan Doa Dan Syukur
Putri Candrawathi 1 jam yang lalu -
01:25
VIDEO: Korban Tewas Pohon Tumbang Pemalang Bertambah, Kini Menjadi 3 Orang
Nasional 2 jam yang lalu -
01:39
VIDEO: Petugas Kebersihan Rela Tinggalkan Keluarga Saat Lebaran
Nasional 21 jam yang lalu -
02:01
Cara Memulihkan Mental Setelah Ditanya 'Kapan Nikah?' Saat Lebaran
Lifestyle 21 jam yang lalu -
01:37
VIDEO: Ratusan WNI Gelar Salat Idul Fitri dan Rayakan Lebaran di KBRI Beijing
Nasional 22 jam yang lalu -
02:48
VIDEO: Galangan Kapal Eropa Topang Perdagangan Gas Rusia
Bisnis 22 jam yang lalu -
02:36
VIDEO: 4 Orang Diselamatkan dari Reruntuhan Bangunan yang Dilanda Gempa di Mandalay Myanmar
Internasional 23 jam yang lalu -
01:03
VIDEO: Pilu, Warga Gaza Rayakan Idulfitri di Tengah Serangan Israel
TV 23 jam yang lalu -
01:19
Resmi! Danilla Riyadi Menikah di KUA dengan Konsep Sederhana
Lifestyle 23 jam yang lalu