VIDEO: 2 Pencuri Burung Berkicau di Surabaya Ini Terancam 5 Tahun Penjara

VIDEO: 2 Pencuri Burung Berkicau di Surabaya Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Seperti inilah aksi dua pencuri burung berkicau, jenis murai yang aksinya terekam kamera pengawas di perkampungan Jalan Jagir Sidosermo, Surabaya. Dua pelaku, AG (46) dan TP (26), warga Sidotopo, Surabaya.

Sebelum beraksi, kedua pelaku berboncengan sepeda motor ini mengawasi rumah korban. Setelah situasi dianggap aman, pelaku memanjat tembok rumah korban, dan mengambil burung jenis murai batu dari dalam sangkar dan kabur. Para pencuri burung ini cukup nekat, karena dilakukan pada siang hari.

Dari bukti hasil rekaman kamera pengawas inilah, polisi mengidentifikasi kendaraan beserta ciri-ciri pelaku, hingga akhirnya polisi menangkap pelaku. Dari pengakuan pelaku, burung murai batu hasil curian dijual kepada seorang pembeli di pasar burung, dengan harga Rp 700 ribu. Demikian diberitakan pada Liputan6, (3/2/2021).

"Mereka ini ambil burung, terekam oleh cctv rumah dari pemilik, pada saat pemilik melaksanakan salat Jumat, mereka beraksi dengan melompati pagar dan mengambil, tanpa sarang, dari penyidik berusaha mencari identitas berdasarkan dari ciri-ciri, maupun rekaman cctv yang ada," jelas Kompol Rini Pamungkas, Kapolsek Wonokromo, Surabaya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor, yang digunakan pelaku untuk beraksi. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 04 February 2021, 20:14 WIB

Video Terkait

Spotlights