:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3366513/original/011689600_1612273154-ets2_hq_ETS22c855f079cf73673_640x360-00013.jpg)
VIDEO: Penipuan Berkedok Penyembuhan Penyakit, Tilap Uang Korban Rp 100 Jutaan
Berdalih bisa menyembuhkan segala penyakit, seoran...Selanjutnya
Berdalih bisa menyembuhkan segala penyakit, seorang pelaku BS (59), ditangkap Tim Buser Reskrim Polsek Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (28/1) sore. Modusnya, pelaku dengan tipu daya muslihatnya, memperdayai korban yang mengidap penyakit stroke, agar menyerahkan uang untuk keperluan ritual penyembuhan hingga Rp 104 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.
Pelaku BS (59) warga Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, diringkus Tim Buser Polsek Srono, Banyuwangi, karena menipu korban seorang wanita. Modusnya, pelaku berdalih bisa menyembuhkan penyakit stroke yang diderita suami korban, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang untuk ritual pengobatan.
Sebelumnya, pelaku mendatangi rumah korban pada bulan November 2019 lalu, dan mengetahui suami korban duduk di kursi roda karena lumpuh. Pelaku menawarkan jasa pengobatan secara instan, untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai santri seorang kiai ternama di Bondowoso.
Tergiur janji manis pelaku, korban akhirnya mau menyerahkan uang untuk keperluan ritual pengobatan hingga senilai Rp 104 juta. Namun alih-alih penyakit suaminya bisa sembuh, belakangan korban mengetahui uang tersebut dihabiskan untuk keperluan pribadi pelaku. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan ke polisi. Berikut dilansir pada Liputan6, (1/2/2021).
"Terdorong ingin kesembuhan suaminya, akhirnya ikut apa kemauannya si tersangka ini, kemudian pertama itu, meminta uang mahar Rp 6 juta, berikut minta untuk selametan sekitar Rp 5 juta, itu bertahap terus, tiap 3 hari datang, beli ini untuk persyaratan, katanya mau sowan ke Bondowoso, sehingga korban memberikan sangu, jadi semua total dihitung-hitung habis Rp 104 juta," ungkap Ipda Sutarkam, Kanit Reskrim Polsek Srono.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, bahan dan ritual pengobatan serta sejumlah uang tunai. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan Penggelapan, ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
02:01
Acara Bagi-Bagi Rendang Yang Diadakan Dr Richard Lee & Pemkot Rusuh, Warga Tak Kebagian Kupon
Hiburan 4 jam yang lalu -
23:12
Fokus : Rel Kereta Jalur Selatan di Tasikmalaya Tergerus Longsor
TV 5 jam yang lalu -
02:52
VIDEO: Aplikasi Penyedia Informasi Bahaya Kebakaran bagi Warga Los Angeles
Teknologi 5 jam yang lalu -
55:18
Fokus Pagi : Kebakaran Tiga Rumah di Permukiman Padat Balikpapan
TV 7 jam yang lalu -
01:36
VIDEO: Kalahkan VfL Bochum, Bayer Leverkusen Perpendek Jarak dari Bayern Munchen di Bundesliga
Olahraga 8 jam yang lalu -
01:47
VIDEO: Korban Tewas Gempa Myanmar Mendekati 700 Orang saat Bantuan Internasional Mulai Berdatangan
Internasional 8 jam yang lalu -
02:33
VIDEO: Nyepi, Bandara Ngurah Rai Hentikan Seluruh Operasional Penerbangan
Nasional 8 jam yang lalu -
01:23
VIDEO: Gempa Dahsyat Sisakan Kerusakan Parah di Thailand dan Myanmar
Internasional 8 jam yang lalu -
02:08
VIDEO: Kepala Pemerintahan Militer Myanmar Beri Pernyataan Terkait Gempa Bumi Dahsyat
Internasional 8 jam yang lalu -
01:19
VIDEO: Ribuan Pemudik Gratis Diberangkatkan Gubernur Jawa Timur
Nasional 8 jam yang lalu -
01:22
VIDEO: Gempa Terasa hingga Bangkok, 10 Orang Tewas Tertimpa Reruntuhan Gedung
Internasional 8 jam yang lalu -
00:38
VIDEO: Antrean Diserobot, Pemudik Marah dan Protes ke Petugas Pelabuhan Merak
TV 10 jam yang lalu