logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 12 Laptop SDN Bakung Raib Digondol Maling

News23 Januari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 07 Sep 2025, 18:33 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2021, 10:42 WIB
Copy Link
Batalkan

Berdalih terlilit hutang, seorang pria warga Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, membobol Sekolah Dasar Negeri 1 Bakung dan menggondol 12 laptop bantuan Kementerian Pendidikan. Berdasarkan laporan korban, tersangka akhirnya diringkus polisi bersama 12 laptop yang dititipkan di rekannya. Berikut pemberitaannya pada Liputan6, (22/1/2021). RS warga Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, ini digelandang Satreskrim Polres Bojonegoro, usai diringkus bersama rekannya JW dalam kasus pencurian 12 laptop di SDN 1 Bakung. Tersangka mengaku mencuri, karena terlilit hutang Rp 10 juta, sehingga dirinya nekat mencuri 12 laptop di SDN 1 Bakung yang berjarak hanya beberapa meter dari rumahnya. Pelaku masuk ke sekolah dengan memanjat pagar, lalu merusak pintu ruang penyimpanan laptop. Sebanyak 12 laptop yang dicuri tidak langsung dijual pelaku, namun dititipkan kepada rekannya berinisial JW. "Pelaku yang mencuri laptop di SD Negeri 1 Bakung, sebanyak 12 unit, karena alasannya kepepet hutang, sehingga ia melaksanakan pencurian laptop 12 unit," terang AKBP E.G Pandia, Kapolres Bojonegoro. Selain meringkus dua pelaku, polisi menyita 12 laptop bantuan Kementerian Pendidikan yang masih lengkap dengan kardusnya sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara 12 laptop curian dikembalikan ke sekolah bersangkutan, untuk belajar siswa kelas VI guna persiapan ujian nasional.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Bojonegoro
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pencurian Laptop
  • SCTV Biro Surabaya
  • kecamatan kanor
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News12 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    Newssehari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    Newssehari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    Newssehari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    Newssehari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu