VIDEO: Ditangkap, Begal Pesepeda di Kenjeran Masih di Bawah Umur
Setelah buron selama 2 bulan, dua pelaku begal pesepeda akhirnya ditangkap polisi. Aksi pelaku yang membegal pesepeda di Kawasan Kenjeran Surabaya terekam kamera cctv. Ironisnya dua pelaku masih dibawah umur, yakni MZ (17) dan SA (17). Karena masih di bawah umur, kedua pelaku dititipkan ke Balai Pemasyarakatan Kota Surabaya, dan akan diproses hukum sesuai Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
Dua pelaku saat membegal korban pesepeda yang juga guru besar di salah satu universitas di Surabaya, Prof. Udisubakti Ciptomulyono, di Kawasan Kenjeran Park Surabaya, pada (18/11/ 2020) lalu. Pelaku menjambret ponsel milik korban dan kabur mengendarai sepeda motor jenis matic.
Para pelaku diketahui masih di bawah umur dan berstatus pelajar, yakni MZ (17) dan SA (17) warga Simokerto dan Sidotopo, Surabaya. Dari pemeriksaan polisi, kedua pelaku sudah dua kali menjambret korban pesepeda. Berikut dilansir pada Liputan6, (21/1/2021).
"Dua orang tersangka sebagai pelaku pencurian terhadap handphone milik daripada salah satu guru besar yang ada di ITS, kejadian cukup lama, yaitu sekitar bulan November 2020, dan baru bisa terungkap pada kesempatan hari ini, untuk pelaku dua-duanya adalah berusia anak-anak, sehingga pada kesempatan ini, kami merilisnya tidak menghadirkan anak-anak, kemudian perlu kami sampaikan, terkait dengan dua orang anak ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman adalah 7 tahun penjara," terang AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sementara itu, Prof. Udisubakti Ciptomulyono mengatakan saat itu dirinya sedang istirahat, usai bersepeda di Kawasan Kenjeran Park. Tiba-tiba kedua pelaku naik motor menghampiri dan merampas ponsel miliknya.
"Sangat cepat sekali peristiwanya, sehingga saya tidak bisa melawan atau mengejar, itu saya terjatuh malah mau berusaha mengejar pelaku, dan syukur Alkhamdulillah, kejahatan sudah bisa ditelusuri dan ditangkap barang buktinya sudah terlihat jelas, mengingat bahwa pelakunya ini adalah masih anak-anak, masih panjang untuk itu, masih sekolah, tapi kalau dia harus masuk penjara kasihan," ungkap Prof. Udisubakti, Korban Jambret.
Polisi menyita barang bukti milik korban, pakaian dan kendaraan yang digunakan saat beraksi. Karena masih di bawah umur, kedua pelaku dititipkan ke Balai Pemasyarakatan Kota Surabaya, dan akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Siap-Siap! TNI Bakal Rekrut Warga Sipil Jadi Tentara Siber
TV 14 jam yang lalu -
VIDEO: Siap-Siap! TNI Bakal Rekrut Warga Sipil Jadi Tentara Siber
TV 14 jam yang lalu
-
VIDEO: Cari Penyebab Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Telah Periksa 14 Saksi
TV 14 jam yang lalu -
VIDEO: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Selatan, Warga Panik Berhamburan
TV 15 jam yang lalu -
VIDEO: Pramono Anung Bicara soal Banjir Jakarta, Masuk Program 100 Hari Kerja?
TV 20 jam yang lalu -
VIDEO: Rihanna Hadiri Sidang Kekasihnya A$AP Rocky yang Terbelit Kasus Penyerangan
Hiburan 22 jam yang lalu -
VIDEO: Isak Tangis Mewarnai Pemakaman Korban Kebakaran Glodok Plaza
Nasional 22 jam yang lalu -
Ify Alyssa Ceritakan Pengalaman Personal di Album MENATA
Hiburan 22 jam yang lalu -
VIDEO: Detik-Detik saat Pesawat Kecil Jatuh di Philadelphia yang Sebabkan Kebakaran Hebat
Internasional 23 jam yang lalu -
VIDEO: Pesawat Kecil Jatuh di Philadelphia Sebabkan Kebakaran Rumah
Internasional 23 jam yang lalu -
VIDEO: Gavi Resmi Perpanjang Kontrak Hingga 2030, Barcelona Buatkan Klausul Menarik
Olahraga 23 jam yang lalu -
Agnes Jennifer Diduga Sindir Selingkuhan Suaminya - Tegaskan Bukan Inisial MH & PC
Hiburan 23 jam yang lalu