VIDEO: Polisi Gadungan Perdayai Mahasiswi di Blitar

VIDEO: Polisi Gadungan Perdayai Mahasiswi di Blitar

Pria berusia 23 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap karena mengaku sebagai perwira polisi. Pelaku terbukti menipu korban hingga mengalami kerugian dalam bentuk materiil.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengunggah foto mengenakan seragam Polri di media sosialnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan hukuman 4 tahun penjara. Berikut dilansir pada Liputan6, (15/1/2021).

DD (23) perwira polisi gadungan, warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ini, ditangkap Satreskrim Polres Blitar. Karena menipu korban, WN, seorang mahasiswi warga Kabupaten Blitar.

Kasusnya terjadi pada pertengahan bulan Juni 2020, saat itu korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Korban terpikat dengan pelaku, karena mengaku sebagai anggota Polri, berpangkat Ipda bertugas di Polres Kediri. Selama 3 bulan menjalani hubungan dekat dengan pelaku, korban seringkali dimintai sejumlah uang.

Korban rela menyerahkan sejumlah uang, karena dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku. Kedok pelaku akhirnya terbongkar, setelah orang tua WN menanyakan ke Polres Kediri, tetapi nama pelaku tidak tercatat sebagai anggota.

"Gambarnya identitas sebagai seorang perwira pertama Polri berpangkat Ipda, dan berdinas di wilayah Kediri, dari situ kemudian berkenalan dan bertemu, ini terjadi mulai bulan Juni 2020, dan akhirnya berkenalan, selama proses perkenalan, pelaku juga meminta sejumlah uang secara bertahap selama proses perkenalan dengan total kurang lebih Rp 1.850.000," ungkap AKBP Leonard M Sinambela, Kapolres Blitar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 18 January 2021, 00:37 WIB

Video Terkait

Spotlights