logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Gadungan Perdayai Mahasiswi di Blitar

News18 Januari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 05:51 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 07:37 WIB
Copy Link
Batalkan

Pria berusia 23 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap karena mengaku sebagai perwira polisi. Pelaku terbukti menipu korban hingga mengalami kerugian dalam bentuk materiil. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengunggah foto mengenakan seragam Polri di media sosialnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan hukuman 4 tahun penjara. Berikut dilansir pada Liputan6, (15/1/2021). DD (23) perwira polisi gadungan, warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ini, ditangkap Satreskrim Polres Blitar. Karena menipu korban, WN, seorang mahasiswi warga Kabupaten Blitar. Kasusnya terjadi pada pertengahan bulan Juni 2020, saat itu korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Korban terpikat dengan pelaku, karena mengaku sebagai anggota Polri, berpangkat Ipda bertugas di Polres Kediri. Selama 3 bulan menjalani hubungan dekat dengan pelaku, korban seringkali dimintai sejumlah uang. Korban rela menyerahkan sejumlah uang, karena dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku. Kedok pelaku akhirnya terbongkar, setelah orang tua WN menanyakan ke Polres Kediri, tetapi nama pelaku tidak tercatat sebagai anggota. "Gambarnya identitas sebagai seorang perwira pertama Polri berpangkat Ipda, dan berdinas di wilayah Kediri, dari situ kemudian berkenalan dan bertemu, ini terjadi mulai bulan Juni 2020, dan akhirnya berkenalan, selama proses perkenalan, pelaku juga meminta sejumlah uang secara bertahap selama proses perkenalan dengan total kurang lebih Rp 1.850.000," ungkap AKBP Leonard M Sinambela, Kapolres Blitar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

  • liputan6
  • blitar
  • polisi gadungan
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News10 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    Newssehari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    Newssehari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    Newssehari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    Newssehari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu