VIDEO: Suami di Mojokerto Jual Istrinya Kepada Pria Hidung Belang
Polisi di Mojokerto menangkap tersangka yang menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang untuk layanan seks menyimpang dengan tarif Rp.1,5 juta untuk sekali kencan. Tersangka berdalih menjual ibu dari ketiga anaknya melalui media sosial, untuk biaya pengobatan mertuanya yang sakit.
Kini polisi mengamankan barang bukti berupa sprei hotel, alat kontrasepsi, dan uang transaksi sebesar Rp.1,5 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mojokerto, Selasa siang, mengungkap praktik prostitusi menyimpang, dengan meringkus AZ (39) warga Kebomas Gresik. Tersangka ditangkap karena menjual istrinya sendiri, untuk jasa layanan seks bertiga kepada pria hidung belang.
Tersangka menawarkan istri yang telah dinikahinya selama 15 tahun melalui media sosial, seharga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. Tersangka diringkus di salah satu hotel di Kota Mojokerto, (09/1) lalu atas informasi dari masyarakat.
Saat digerebek, tersangka bersama istrinya dan seorang pria hidung belang tengah berada di kamar hotel. Tersangka yang sudah beraksi sejak Maret 2020 berdalih menjual istrinya, karena butuh biaya untuk pengobatan mertuanya yang sedang sakit.
"Pelaku menjual istrinya melalui twitter untuk dijual kepada pria hidung belang melakukan hubungan threesome, ketemu dengan pria, janjian membawa istrinya ke hotel di sekitaran Kota Mojokerto, setelah masuk hotel menerima uang Rp 1,5 juta, kemudian pria hidung belang itu memesan korbannya," jelas Kompol Iwan Sebastian, Wakapolresta Mojokerto.
Barang bukti berupa sprei hotel, alat kontrasepsi dan uang transaksi sebesar Rp 1,5 juta disita polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Demikian pemberitaannya pada Liputan6, (14/1/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Gencatan Senjata Tahap Awal, Hamas dan Israel Saling Bertukar Sandera
TV 13 jam yang lalu -
VIDEO: Gencatan Senjata Tahap Awal, Hamas dan Israel Saling Bertukar Sandera
TV 13 jam yang lalu
-
VIDEO: Momen Latihan Terakhir Mohammad Ahsan Hendra Setiawan Jelang Indonesia Masters 2025
Olahraga 7 jam yang lalu -
VIDEO: Warga Gabus Wetan Indramayu Tewas Tersengat Jebakan Tikus Listrik
Unik 9 jam yang lalu -
VIDEO: Bakal jadi Turnamen Terakhir, Indonesia Masters 2025 Siapkan Tribut untuk The Daddies
Olahraga 10 jam yang lalu -
VIDEO: Banjir di Bandar Lampung Sebabkan 14.160 Rumah Terendam dan 2 Korban Jiwa
Unik 10 jam yang lalu -
VIDEO: Petugas Damkar Lebak Tangkap Dua Monyet Liar di Perumahan CMR Maja
Unik 11 jam yang lalu -
Benarkah Tanda Lahir adalah Bekas Luka dari Kehidupan Sebelumnya?
Lifestyle 12 jam yang lalu -
Benarkah Tanda Lahir adalah Bekas Luka dari Kehidupan Sebelumnya?
Lifestyle 12 jam yang lalu -
6 Gaya Cinta Laura bak Angel Victoria Secret Tampil Sparkling Kenakan Sayap Kupu-Kupu
Lifestyle 13 jam yang lalu -
Gaya Putri Donald Trump, Dibalut Dress Kristal dan Mutiara saat Makan Malam Pelantikan Ayahnya
Lifestyle 13 jam yang lalu -
VIDEO: Rencana Hendra Setiawan Setelah Pensiun dari Dunia Bulu Tangkis
Olahraga 13 jam yang lalu -
Inspirasi Grunge Style ala Tamara Dai, Gaya Santai dengan Sentuhan Punk yang Tak Lekang oleh Waktu
Lifestyle 14 jam yang lalu -
Kondisi Di Dalam Plaza Glodok Usai Kebakaran, Kesaksian Damkar - Alarm Mobil Tiba-Tiba Berbunyi
Hiburan 14 jam yang lalu -
Adu Gaya Ivanka Trump dan Tiffany Trump Jelang Pelantikan Presiden AS, Mana yang Lebih Menarik?
Lifestyle 14 jam yang lalu