VIDEO: Suami di Mojokerto Jual Istrinya Kepada Pria Hidung Belang
Polisi di Mojokerto menangkap tersangka yang menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang untuk layanan seks menyimpang dengan tarif Rp.1,5 juta untuk sekali kencan. Tersangka berdalih menjual ibu dari ketiga anaknya melalui media sosial, untuk biaya pengobatan mertuanya yang sakit.
Kini polisi mengamankan barang bukti berupa sprei hotel, alat kontrasepsi, dan uang transaksi sebesar Rp.1,5 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mojokerto, Selasa siang, mengungkap praktik prostitusi menyimpang, dengan meringkus AZ (39) warga Kebomas Gresik. Tersangka ditangkap karena menjual istrinya sendiri, untuk jasa layanan seks bertiga kepada pria hidung belang.
Tersangka menawarkan istri yang telah dinikahinya selama 15 tahun melalui media sosial, seharga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. Tersangka diringkus di salah satu hotel di Kota Mojokerto, (09/1) lalu atas informasi dari masyarakat.
Saat digerebek, tersangka bersama istrinya dan seorang pria hidung belang tengah berada di kamar hotel. Tersangka yang sudah beraksi sejak Maret 2020 berdalih menjual istrinya, karena butuh biaya untuk pengobatan mertuanya yang sedang sakit.
"Pelaku menjual istrinya melalui twitter untuk dijual kepada pria hidung belang melakukan hubungan threesome, ketemu dengan pria, janjian membawa istrinya ke hotel di sekitaran Kota Mojokerto, setelah masuk hotel menerima uang Rp 1,5 juta, kemudian pria hidung belang itu memesan korbannya," jelas Kompol Iwan Sebastian, Wakapolresta Mojokerto.
Barang bukti berupa sprei hotel, alat kontrasepsi dan uang transaksi sebesar Rp 1,5 juta disita polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Demikian pemberitaannya pada Liputan6, (14/1/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Detik-detik Tumpukan Karung Selamatkan Pemotor di Mojokerto
Unik 23 jam yang lalu -
VIDEO: Viral Aksi Pemain Muda Futsal Pamer Skill Individu Bikin Seisi GOR di Mojokerto Bergemuruh
Unik 26 Feb 2024, 18:00 WIB -
VIDEO: Dukung Prabowo dan Gibran Menang Satu Putaran, Ribuan Santri Mojokerto Gelar Sholawatan
Nasional 08 Feb 2024, 13:55 WIB
-
VIDEO: Heboh, 'Sepeda Nabi Adam' di Tengah Kota Jeddah
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Merebus Telur dengan Air Panas Berbahaya?
Nasional Baru saja -
VIDEO: Viral Penampakan Nyi Roro Kidul di Langit Pantai Selatan, Benarkah?
Cek Fakta Baru saja -
Ibunda Angger Dimas Meninggal Dunia, Tamara Tyasmara Hadiri Prosesi Pemakaman
Hiburan 34 menit yang lalu -
8 Gaya Eksotis Cinta Laura Liburan di Bali, Terlihat Stunning Kenakan Resortwear
Lifestyle 48 menit yang lalu -
Tak Kunjung Rampung, Rumah Baru Ayu Dewi Memicu Amarah Tetangga!
Hiburan 2 jam yang lalu -
8 Gaya Bestie Syifa Hadju dengan Kakak Perempuan Pacar, Rizkina Nazar yang Kedekatannya Bikin Iri
Lifestyle 2 jam yang lalu -
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Tegaskan Nilai Tukar Rupiah Masih Aman | Liputan6
Nasional 2 jam yang lalu -
Timnas Indonesia Bungkam Australia di Piala Asia U-23 2024, Liverpool dan AC Milan Kandas di Liga Europa
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
6 Inspirasi Gaya Sehari-hari Karina aespa, Baju Off-Shoulder jadi Andalan
Lifestyle 2 jam yang lalu -
VIDEO: Reaksi Unik Netizen, Setelah Timnas Indonesia U-23 Sikat Australia di Piala Asia U-23 2024
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
VIDEO: Kebakaran di Mampang Prapatan, 7 Tewas Terbakar dalam Ruangan
Nasional 3 jam yang lalu -
Interview Bareng Shaun: Music, Viralnya Lagu Way Back Home, Beri Bocoran Tur Asia
Hiburan 3 jam yang lalu -
VIDEO: Momen Gol Komang Teguh Bawa Timnas Indonesia U-23 Bungkam Timnas Australia U-23 di Piala Asia U-23
Sepak Bola 3 jam yang lalu