VIDEO: Suami di Mojokerto Jual Istrinya Kepada Pria Hidung Belang
Polisi di Mojokerto menangkap tersangka yang menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang untuk layanan seks menyimpang dengan tarif Rp.1,5 juta untuk sekali kencan. Tersangka berdalih menjual ibu dari ketiga anaknya melalui media sosial, untuk biaya pengobatan mertuanya yang sakit.
Kini polisi mengamankan barang bukti berupa sprei hotel, alat kontrasepsi, dan uang transaksi sebesar Rp.1,5 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mojokerto, Selasa siang, mengungkap praktik prostitusi menyimpang, dengan meringkus AZ (39) warga Kebomas Gresik. Tersangka ditangkap karena menjual istrinya sendiri, untuk jasa layanan seks bertiga kepada pria hidung belang.
Tersangka menawarkan istri yang telah dinikahinya selama 15 tahun melalui media sosial, seharga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. Tersangka diringkus di salah satu hotel di Kota Mojokerto, (09/1) lalu atas informasi dari masyarakat.
Saat digerebek, tersangka bersama istrinya dan seorang pria hidung belang tengah berada di kamar hotel. Tersangka yang sudah beraksi sejak Maret 2020 berdalih menjual istrinya, karena butuh biaya untuk pengobatan mertuanya yang sedang sakit.
"Pelaku menjual istrinya melalui twitter untuk dijual kepada pria hidung belang melakukan hubungan threesome, ketemu dengan pria, janjian membawa istrinya ke hotel di sekitaran Kota Mojokerto, setelah masuk hotel menerima uang Rp 1,5 juta, kemudian pria hidung belang itu memesan korbannya," jelas Kompol Iwan Sebastian, Wakapolresta Mojokerto.
Barang bukti berupa sprei hotel, alat kontrasepsi dan uang transaksi sebesar Rp 1,5 juta disita polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Demikian pemberitaannya pada Liputan6, (14/1/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Bersalah Terkait Video Dukungan untuk Cagub
TV 11 jam yang lalu -
VIDEO: Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Bersalah Terkait Video Dukungan untuk Cagub
TV 11 jam yang lalu -
VIDEO: Wapres Gibran Tegaskan Bawaslu harus Netral di Pilkada 2024
TV 11 jam yang lalu
-
VIDEO: Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di SPBU Siyono Gunungkidul
Unik 10 jam yang lalu -
VIDEO: Perpanjang Kontrak di Manchester City, Pep Guardiola Miliki Banyak PR
Sepak Bola 11 jam yang lalu -
VIDEO: Viral Lampu Jalan Berkedip Hingga Ganggu Pengendara di Yogyakarta
Unik 11 jam yang lalu -
VIDEO: Ducati Kuasai MotoGP 2024
Olahraga 11 jam yang lalu -
VIDEO: Fenomena Antrian Panjang Buang Sampah di Depo Karang Kota Yogyakarta
Unik 11 jam yang lalu -
VIDEO: Masih Berstatus Terpidana! Mary Jane Veloso Dipulangkan ke Filipina
TV 12 jam yang lalu -
Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Panen Piala Citra, Anak Ke-2 Song JoongKi Lahir
Hiburan 12 jam yang lalu -
VIDEO: Geger! Penemuan Bangunan Diduga Peninggalan Kerajaan Padjajaran
Nasional 13 jam yang lalu -
VIDEO: Kendalikan Narkoba dari Penjara! Kini 15 Napi Dipindah ke Nusa Kambangan
TV 13 jam yang lalu -
VIDEO: Aksi Polisi di Cengkareng Berhasil Gagalkan Peredaran 389 Kg Sabu!
TV 13 jam yang lalu