logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Terungkap Pelaku Pembunuhan Seorang Perempuan di Warung Jombang

News31 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 05:10 WIB
Diterbitkan 31 Des 2020, 05:06 WIB
Copy Link
Batalkan

Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Jawa Timur, membekuk, tersangka pembunuh wanita pemilik warung yang terjadi pada 17 Desember lalu. Motifnya, tersangka ingin menguasai perhiasan dan uang milik korban. Untuk melancarkan aksinya, pelaku memacari korban agar bisa leluasa masuk rumah. Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Jawa Timur, mengungkap kasus tewasnya Waras, perempuan pemilik warung, asal Kecamatan Kesamben, Jombang, pada 17 Desember lalu. Tersangka adalah SPR, warga Kecamatan Ngusikan, Jombang. Pelaku terpaksa, dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kakinya, karena berupaya kabur saat akan ditangkap. Berikut diberitakan pada Fokus, (29/12/2020). Tersangka yang lama menjadi pengangguran ini, membunuh karena tergiur dengan perhiasan, dan uang yang dimiliki korban. Untuk melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu memacari korban, selang 3 hari setelah berkenalan. Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, korban tewas setelah kepalanya dipukul besi hingga 9 kali. Besi tersebut disiapkan pelaku, sejak 2 hari sebelum korban ditemukan tewas. Setelah korbannya tewas, tersangka mengambil sejumlah perhiasan korban, seperti gelang dan cincin emas. "Motifnya untuk memiliki perhiasan yang dimiliki oleh saudari Waras itu tadi, mulai dari gelang, anting, cincin dan sebagainya," ujar AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang, dilansir dari Fokus, 29 Desember 2020. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti motor, dan sepotong besi yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Tersangka akan dijerat Pasal 339 subsider 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • Jombang
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • kecamatan kesamben
  • pembunuh wanita
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News14 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News16 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News16 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News16 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News17 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu