VIDEO: Kasus COVID-19 Meningkat, Petugas Gabungan Genjot Razia Protokol Kesehatan

VIDEO: Kasus COVID-19 Meningkat, Petugas Gabungan Genjot Razia Protokol Kesehatan

Kasus COVID-19 yang terus meningkat di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, langsung diantisipasi oleh satgas setempat, dengan memburu para pelanggar protokol kesehatan. Sementara, usai kembali masuk zona merah, petugas gabungan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, gelar patroli untuk menerapkan jam malam.

Sasaran kali ini adalah warung, kafe, tempat game, serta tempat hiburan malam, yang menjadi tempat kerumunan massa.

Dengan menerjunkan Tim Khusus Covid Hunter, Satgas COVID-19 yang terdiri dari Kepolisian Polres Bangkalan, TNI dan Satpol PP langsung menghampiri kerumunan warga yang tengah asik nongkrong di pinggir jalan Minggu malam.

Mereka yang tidak menggunakan masker, diminta berdiri di tempat berbeda dengan tetap menjaga jarak. Para pelanggar protokol kesehatan ini kemudian dihukum push up, dan diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dalam razia jelang tengah malam ini, petugas menjaring puluhan remaja yang tidak bermasker. Razia masker akan terus dilakukan menjelang tengah malam, karena di Bangkalan, jumlah yang terpapar Covid-19, kembali meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

"Untuk melakukan invensi yang lebih keras lagi kepada masyarakat, tidak hanya melaksanakan operasi di tempat, tetapi kita berputar menuju titik-titik kerumunan, dan kemudian memberikan tindakan saat itu juga, karena pertimbangannya saat ini, melihat situasi peningkatan covid masih terus berlanjut, dan tingkat kedisiplinan masyarakat belum sesuai apa yang diharapkan," UJAR AKP Agus Sobarnapraja, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, seperti dilansir dari Liputan6, 21 Desember 2020.

Sementara itu, tingginya jumlah kasus dan angka kematian pasien membuat Kabupaten Tuban kembali berstatus zona merah. Untuk itu Minggu malam patroli gabungan merazia sejumlah warung kopi, kafe, dan tempat hiburan. Bahkan di salah satu warung kopi, petugas sempat menemukan miras ilegal berkadar alkohol 19 persen lebih.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2020, Pemerintah Daerah setempat memberlakukan aturan jam malam, mulai 18 Desember 2020-2 Januari 2021. Bagi pengusaha yang bandel akan diberi sanksi denda, hingga pencabutan izin usaha.

"Jam malam ini berlaku 18 Desember sampai dengan 2 Januari 2021, jadi saya imbau seluruh pengusaha, khususnya yang bergerak di malam hari baik itu dari warung makanan, kafe maupun sisi hiburan dan lain sebagainya, untuk mematuhi adanya jam malam ini," kata Heru Muharwanto, Kepala Satpol PP Tuban.

Data terakhir dari Satgas COVID-19 Kabupaten Tuban, tercatat sebanyak 1.284 orang terkonfirmasi positif COVID-19. Di antaranya 126 orang meninggal dunia, 370 orang masih menjalani perawatan, dan 788 orang telah dinyatakan sembuh.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 23 December 2020, 05:36 WIB

Video Terkait

Spotlights