logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Karantina Pertanian Surabaya Gagalkan Penyelundupan 259 Ekor Burung

News17 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 07 Sep 2025, 21:24 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 14:39 WIB
Copy Link
Batalkan

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan 259 ekor burung asal Balikpapan. Ratusan burung ini diangkut oleh kapal motor dari Balikpapan menuju Surabaya pada 9 Desember 2020. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mendapati salah satu truk mengangkut ratusan burung, yang sedang dipindahkan ke mobil pribadi. Saat digeledah, petugas menemukan beberapa jenis burung yang dikemas dalam 14 box bekas minuman kemasan, dan 3 box keranjang buah. Terdiri dari cucak hijau 209 ekor, dan murai batu 50 ekor. 26 ekor di antaranya mati, tersisa 233 ekor burung yang masih hidup. "Tadi ada 259, 209 cucak hijau, 50 murai batu, kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku, seperti saya sampaikan tadi, jelas ini sudah melanggar Undang-Undang no 21 Pasal 88, pemasukan antar area, bisa kena penjara 2 tahun maksimal dan denda Rp 2 miliar," ujar M. Musyafak Fauzi, Kepala BBKP Juanda, Liputan6, 16 Desember 2020. Petugas saat ini masih melacak pengirim dan penerima burung asal Balikpapan, penyelundupan jenis burung cucak hijau dan murai batu ini, melanggar Pasal 88 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Diancam penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • burung
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Penyelundupan Burung
  • cucak hijau
  • karantina pertanian surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • Murai Batu
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    Newssehari yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News3 hari yang lalu