VIDEO: Karantina Pertanian Surabaya Gagalkan Penyelundupan 259 Ekor Burung

VIDEO: Karantina Pertanian Surabaya Gagalkan Penyelundupan 259 Ekor Burung

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan 259 ekor burung asal Balikpapan. Ratusan burung ini diangkut oleh kapal motor dari Balikpapan menuju Surabaya pada 9 Desember 2020.

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mendapati salah satu truk mengangkut ratusan burung, yang sedang dipindahkan ke mobil pribadi.

Saat digeledah, petugas menemukan beberapa jenis burung yang dikemas dalam 14 box bekas minuman kemasan, dan 3 box keranjang buah. Terdiri dari cucak hijau 209 ekor, dan murai batu 50 ekor. 26 ekor di antaranya mati, tersisa 233 ekor burung yang masih hidup.

"Tadi ada 259, 209 cucak hijau, 50 murai batu, kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku, seperti saya sampaikan tadi, jelas ini sudah melanggar Undang-Undang no 21 Pasal 88, pemasukan antar area, bisa kena penjara 2 tahun maksimal dan denda Rp 2 miliar," ujar M. Musyafak Fauzi, Kepala BBKP Juanda, Liputan6, 16 Desember 2020.

Petugas saat ini masih melacak pengirim dan penerima burung asal Balikpapan, penyelundupan jenis burung cucak hijau dan murai batu ini, melanggar Pasal 88 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Diancam penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 17 December 2020, 14:39 WIB

Video Terkait

Spotlights