logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi di Surabaya Tangkap 49 Pengguna dan Pengedar Narkoba

News11 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 11 Des 2020, 14:46 WIB
Copy Link
Batalkan

Dalam kurun waktu sebulan, Satuan Reserse Narkoba, Polrestabes Surabaya, menangkap 49 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu-sabu total seberat 1,24 kilogram, 6.000 butir pil dobel L, dan ganja 20,9 gram. Sebanyak 49 tersangka, ditangkap aparat Reskoba Polrestabes Surabaya, dari hasil ungkap 36 kasus narkoba selama November 2020. Dari hasil pemeriksaan, rata-rata para tersangka mendapatkan narkoba, dan obat keras berbahaya dari kurir dengan sistem ranjau. Yakni transaksi narkoba, dengan barang bukti diletakkan di lokasi tertentu. Diduga para tersangka, masih terkait dengan jaringan pelaku dari Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur. Dari 49 tersangka, polisi menyita total barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram, pil dobel L 6.000 butir, ganja 20,9 gram, dan pil ekstasi sebanyak 19 butir. Iptu Danang Eko Abrianto, Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, polisi akan terus memberantas peredaran narkoba, dan obat keras berbahaya, terutama pada akhir tahun hingga awal tahun baru yang diperkirakan akan terjadi peningkatan. "Sebanyak 49 orang, terdiri dari laki-laki 47, perempuannya 2 orang, barang buktinya, sabu 1,245 kilogram, ganja 20,98 gram, pil ekstasi 19,5 butir, pil LL atau dobel L atau pil koplo 6.000 butir, dan aprazolam 4 butir," ungkap Iptu Danang Eko Abrianto, Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dilansir dari Liputan6, 7 Desember 2020. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya, peredaran obat keras berbahaya dan psikotropika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Narkoba
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pengedar Narkoba
  • SCTV Biro Surabaya
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News2 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    Newssehari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    Newssehari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    Newssehari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    Newssehari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu