logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Sulit Cari Kerja, Pemuda di Surabaya Nekat Jadi Pengedar Narkoba

News30 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 14:12 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 02:54 WIB
Copy Link
Batalkan

Berdalih kesulitan mencari kerja di tengah pandemi COVID-19, seorang pemuda di Surabaya, Jawa Timur nekat mengedarkan narkoba pil dobel L. Sebanyak 5.000 pil dobel L disita polisi dari tangan pelaku. Pil haram tersebut akan dijual dengan sistem ranjau. Tersangka SR, warga asal Kelurahan Sememi, Surabaya, digelandang Unit Reskrim Polsek Lakarsantri. Pemuda berusia 22 tahun ini, ditangkap usai transaksi narkoba jenis pil dobel L. Polisi menyita barang bukti 5.000 butir pil jenis dobel L, disimpan dalam beberapa kemasan. Yang rencananya akan diedarkan tersangka di Surabaya Barat. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Polisi membekuk pelaku, saat mengedarkan paket pil dobel L dengan sistem ranjau, di pinggir Jalan Manukan Surabaya. Tersangka mengaku nekat menjadi pengedar pil dobel L, karena kesulitan mencari kerja di tengah pandemi COVID-19. "Dapatnya dari telepon, di mana teleponnya juga tidak bisa dihubungi lagi, dan ini sistem ranjau, di mana barang tersebut ditaruh di jalan, kemudian saat ada informasi dari masyarakat, langsung menindaklanjuti langsung kita tangkap," kata AKP Hendrix Kusuma, Kapolsek Lakarsantri Surabaya, seperti dikutip dari Liputan6, 26 November 2020. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Narkoba
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pil dobel L
  • SCTV Biro Surabaya
  • pengedar sistem ranjau
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News6 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News8 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News8 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News8 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News8 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu