![VIDEO: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Langka Dilindungi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rUgNeejmCPy9LzSItNy8hOsdmo8=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3309963/original/009725300_1606616130-ets2_hq_ETS29d4285fb8c136911_640x360-00010.jpg)
VIDEO: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Langka Dilindungi
Aparat Ditpolair Polda Jatim, menggagalkan penyelundupan ratusan satwa dilindungi jenis burung langka, asal Kalimantan dan Sulawesi. Seluruh satwa dilindungi tersebut, disita dari penumpang kapal KM Mutiara Ferindo 5, saat bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku penyelundupan ratusan burung langka dan dilindungi, MH, alias Alex dibekuk aparat Ditpolair PoldaJatim.Tersangka ditangkap di dalam kapal KM Mutiara Ferindo 5 yang sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Polisi menyita ratusan burung dilindungi di antaranya, 205 ekor burung cucak hijau, 96 ekor burung murai batu, 20 ekor kacer, dan 80 ekor burung kapas tembak.
Seluruh burung dilindungi tersebut diselundupkan oleh pelaku dengan mengunakan botol air mineral, sehingga banyak di antaranya mati saat disita polisi. Sedangkan burung yang masih hidup, akan dikarantina dan dilatih sebelum dikembalikan ke habitatnya, di kawasan hutan konservasi di Pulau Sulawesi dan Kalimantan. Berikut diberitakan pada Liputan6, (26/11/2020).
"Saat ini kita amankan, ini adalah cucak hijau sebanyak 225, kemudian murai batu 100, kacer 20, dan kapas tembak 80 ekor, dari 425 ekor ini, ada sebagian yang mati, ini tadi ada 24 ekor yang mati, tambah lagi 2 ekor, jadi 26 ekor yang mati, ini selanjutnya nanti kami sudah berkoordinasi dengan temen-temen BKSDA, juga temen-temen Karantina," ujar Dir Polair Polda Jatim, dikutip dari tayangan Liputan6, 26 November 2020.
Ia mnenambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti dan meneruskan proses hukum lebih lanjut, terhadap para pelaku yang melanggar daripada aturan perundangan yang ada.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Konservasi dan Satwa Dilindungi. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
01:15
VIDEO: Prabowo Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Gaji ASN hingga Operasional
TV Kemarin pukul 21:30 WIB
-
18:42
Fokus : Angin Kencang di Pati Rusak Puluhan Rumah Warga
TV 1 jam yang lalu -
53:21
Fokus Pagi : Kebakaran Menghanguskan Kantor Kelurahan Malaka Sari Jaktim
TV 2 jam yang lalu -
02:22
VIDEO: Ngemil Enak di Sekitar Stasiun Sudirman? Cek Rekomendasinya di Sini!
Unik 12 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Vincent Kompany Senang, Bayern Munchen Main Imbang Kontra Bayer Leverkusen
Olahraga 13 jam yang lalu -
03:55
VIDEO: Dihalangi Bicara ke Wartawan, Tom Lembong Semprot Petugas Kejaksaan Saya Punya Hak!
TV Kemarin pukul 21:15 WIB -
00:00
VIDEO: Bojan Hodak Sebut Laga Persija Jakarta Vs Persib Bandung, Jadi yang Terbesar se-Asia Tenggara!
Sepak Bola Kemarin pukul 21:03 WIB -
01:22
VIDEO: Kejagung Nilai Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Adil bagi Rakyat
TV Kemarin pukul 20:40 WIB -
02:03
VIDEO: Andritany Ardhiayasa Pede Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung!
Sepak Bola Kemarin pukul 20:18 WIB -
01:14
VIDEO: Palsukan Dokumen dengan AI, Pria Ini Ngaku Jadi Polisi, Anggota BIN, hingga Petugas Bea Cukai
TV Kemarin pukul 20:17 WIB -
01:26
VIDEO: Kabar Duka, Bendahara Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal Akibat Kecelakaan Moge
TV Kemarin pukul 20:04 WIB -
18:06
Fokus : Lima Hari Banjir di Maros Setinggi 1 Meter Belum Surut
TV Kemarin pukul 19:40 WIB -
01:45
VIDEO: Rekor Statistik Persija Jakarta dan Persib Bandung, Tak Jadi Jaminan untuk Laga Besok
Sepak Bola Kemarin pukul 19:28 WIB -
54:19
Fokus Pagi : Unjuk Rasa Warga Kapuk Muara di Perumahan Elite Penjaringan Berakhir Ricuh
TV Kemarin pukul 19:24 WIB -
04:55
Profil Teddi Mellencamp 'The Real House of Beverly Hills' Yang Derita Tumor Otak
Hiburan Kemarin pukul 17:57 WIB -
03:28
Teuku Ryan Nostalgia Foto Zaman Dulu, Kenang Momen Bareng Moana
Hiburan Kemarin pukul 17:55 WIB