logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: TKW Asal Situbondo Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi Kembali ke Tanah Air

News26 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 05:13 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 18:47 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang tenaga kerja wanita asal Situbondo, Jawa Timur, lolos dari tuntutan hukuman mati di Arab Saudi. Meski lolos dan akhirnya bisa pulang ke rumah, tetapi TKW itu telah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun, ditambah 800 kali hukuman cambuk. Lili Sumarni alias Laila Samrani (36), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, bisa bernapas lega. Ia lolos dari tuntutan hukuman mati atas tuduhan memiliki ilmu santet oleh majikannya di Arab Saudi. Saat dituduh sebagai tukang santet, ia hanya bisa pasrah. Apalagi pengadilan setempat menuntutnya hukuman mati. Namun dirinya bersyukur, Tuhan berkehendak lain, sehingga ia bisa bebas. Lili bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sekaligus mengurus empat anak majikannya. Tuduhan muncul saat anak majikannya yang berusia 4,5 tahun meninggal dunia mendadak, dan adiknya yang berusia 3,5 tahun, sakit. Lili yang dituduh menyantet dua balita itu, sempat dipukuli tiga hari berturut-turut, oleh orang suruhan majikannya. Pertengahan November 2011, Lili resmi ditahan. Pada 2014, menjalani sidang pertama dengan tuntutan hukuman mati. Pasca itu, tak pernah ada sidang lagi, hingga pada 2017 Lili kembali dituntut hukuman mati. Namun pada 2018, Kedutaan Besar Republik Indonesia, atau KBRI di Arab Saudi, menyampaikan putusan pengadilan yang memvonisnya 8 tahun penjara, dengan 800 kali hukuman cambuk. Demikian pemberitaannya pada Liputan6, 25 November 2020. "Dari hari Minggu, Senin, Selasa, terus dibawa ke kantor polisi, itu saya masuk penjara hari Rabu, tanggal 14 tahun 2011 akhir bulan, bisa bebas Alkhamdulillah ada keajaiban dari Gusti Allah, KBRI yang ngurusi saya ngasih pengacara, pokoknya setiap sidang ada yang dampingi saya," ungkap Lili, TKW asal Situbondo. Lili difasilitasi KBRI pulang ke rumahnya pada 20 November 2020. Kini dirinya tak mau lagi bekerja di luar negeri. Lili berharap pemerintah lebih memperhatikan TKI di Arab Saudi, karena masih banyak TKI yang juga ditahan dengan alasan yang tidak jelas.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • situbondo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Tenaga Kerja Wanita
  • TKW
  • SCTV Biro Surabaya
  • lolos hukuman mati
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    Newssehari yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News3 hari yang lalu