logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Tetangganya

News26 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 09:32 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 06:40 WIB
Copy Link
Batalkan

Pria berinisial S merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Malang, Jawa Timur, tak berkutik saat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Malang pada Kamis siang, 19 November 2020. Pelaku ditangkap, setelah melakukan pembunuhan berencana, terhadap korban bernama Abdul yang merupakan tetangganya sendiri. Kini pelaku terancam di penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Berikut diberitakan pada Liputan6, 20 November 2020. S warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tak berkutik saat digelandang polisi di Mapolres Malang, Kamis siang. S ditangkap setelah tega membacok tetangganya sendiri Abdul Manan (40) hingga tewas. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu siang. Tersangka nekat membacok korban sebanyak 2 kali, dengan menggunakan clurit, saat korban hendak ke sawah. Adapun motif pembunuhan, karena korban menggoda istrinya, dan menjelekkan tersangka melalui media sosial. Akibat percaya omongan korban, istri tersangka yang bekerja sebagai TKI di Taiwan, mengirimkan surat cerai sehingga tersangka emosi, dan nekat membacok korban hingga tewas. "Kebetulan istri pelaku ini, merupakan seorang TKW, dan bekerja sampai saat ini bekerja di Taiwan, dan menurut anggapan si pelaku, akhirnya karena korban terus menjelek-jelekkan si pelaku ini kepada istrinya, akhirnya si istrinya ini mengambil kesimpulan untuk menceraikan si pelaku, dan ini juga telah dibuktikan dengan adanya surat cerai," ungkap AKBP Hendri Umar, Kapolresta Malang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup.

  • liputan6
  • Kasus Pembunuhan
  • malang
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • pembunuhan berencana
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 340 kuhp
  • SCTV Biro Surabaya
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    Newssehari yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News3 hari yang lalu