Pengedar narkoba di kalangan pelajar, diringkus Tim Satnarkoba Polresta Sidoarjo. Di rumah tersangka, polisi mendapatkan barang bukti puluhan ribu pil dobel L dan 4 poket sabu-sabu milik rekan pelaku, yang baru bebas dari rutan, 2 pekan lalu. Polisi yang menggeledah rumah tersangka RY, warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur mendapati pil dobel L sebanyak 45.000 butir, yang dibungkus kaleng masing-masing berisi 1.000 butir, dan sabu-sabu 4 poket dengan berat total 2 gram. Berikut video pemberitaannya pada Fokus, 16 November 2020. Barang haram itu, siap diedarkan di kawasan Kecamatan Taman, kepada kalangan pelajar dan pekerja pabrik. Tersangka RY mengatakan, pil dobel L dan sabu-sabu milik temannya, berinisial BJ, residivis kasus narkoba Rutan Kelas 1 Surabaya, yang baru menghirup udara bebas 2 pekan lalu. Ipda Denta Juhara Kanit 5 Resnarkoba Polresta Sidoarjo mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang resah dengan peredaran pil koplo dan narkoba di kawasan Taman. Polisi kini masih memburu BJ, pemilik barang haram itu. "45 botol dobel L, dalam satu botolnya isi 1.000 butir, dan 4 poket sabu, peran tersangka sendiri itu mengedarkan pil dobel L tersebut," kata Ipda Denta Juhara, Kanit 5 Resnarkoba Polresta Sidoarjo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RY mendekam di penjara Mapolresta Sidoarjo, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
39:13
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38