VIDEO: Dua ABG di Banyuwangi Jadi Korban Perdagangan Manusia
Praktik eksploitasi anak di bawah umur dibongkar Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat sore. Polisi menangkap tiga tersangka, salah satunya masih di bawah umur.
Korban, dua wanita yang masih di bawah umur, dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu sekali kencan.
Praktik eksploitasi terhadap dua anak wanita di bawah umur, Jumat sore, dibongkar Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Tiga tersangka adalah MY (50), warga Kecamatan Singojuruh yang bertindak sebagai mucikari, pria hidung belang SW (56), warga Kecamatan Genteng, serta DE, pelaku di bawah umur yang tak lain adalah rekan dari para korban.
Mereka diringkus polisi, setelah terbukti melakukan eksploitasi terhadap AB (14), dan BC (16) yang dipaksa melayani pria hidung belang di sebuah lokalisasi.
Kedua korban sempat disekap, dan hanya diberi makan nasi dengan garam di rumah sang mucikari. Kasus ini terbongkar, setelah salah satu korban berhasil kabur, dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya, dan langsung dilaporkan ke polisi.
Dua wanita dibawah umur tersebut, menjadi korban praktik eksploitasi anak, setelah ditipu salah satu temannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan iming-iming dipekerjakan di sebuah cafe. Dalam sekali kencan, mucikari mematok tarif Rp 150 ribu. Demikian dilansir pada Liputan6, 16 November 2020.
"Di mana dengan dua korban anak di bawah umur, yaitu berumur 14 tahun dan 16 tahun, awalnya yaitu pelaku tiga orang, satu orang pelaku merupakan anak di bawah umur juga, kemudian duanya dewasa, ini mengajak temannya ke suatu tempat dan bahwasanya mereka akan mendapatkan pekerjaan di sebuah kafe," ungkap Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kapolresta Banyuwangi.
Ia menambahkan, kemudian setelah diajak, diiming-iming dengan gaji yang besar, dan diikuti oleh dua korban tersebut. Dua korban dibawa ke suatu tempat di mana tempat tersebut, telah disiapkan oleh dua orang dewasa, yaitu satu orang wanita dan satu pria hidung belang.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara. Sementara satu tersangka lainnya, tidak ditahan lantaran masih di bawah umur. Polisi masih terus mengembangkan kasus diduga ada pelaku, maupun korban-korban lainnya.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Gencatan Senjata Tahap Awal, Hamas dan Israel Saling Bertukar Sandera
TV 8 jam yang lalu -
VIDEO: Gencatan Senjata Tahap Awal, Hamas dan Israel Saling Bertukar Sandera
TV 8 jam yang lalu
-
VIDEO: Momen Latihan Terakhir Mohammad Ahsan Hendra Setiawan Jelang Indonesia Masters 2025
Olahraga 2 jam yang lalu -
VIDEO: Warga Gabus Wetan Indramayu Tewas Tersengat Jebakan Tikus Listrik
Unik 4 jam yang lalu -
VIDEO: Bakal jadi Turnamen Terakhir, Indonesia Masters 2025 Siapkan Tribut untuk The Daddies
Olahraga 4 jam yang lalu -
VIDEO: Banjir di Bandar Lampung Sebabkan 14.160 Rumah Terendam dan 2 Korban Jiwa
Unik 5 jam yang lalu -
VIDEO: Petugas Damkar Lebak Tangkap Dua Monyet Liar di Perumahan CMR Maja
Unik 6 jam yang lalu -
Benarkah Tanda Lahir adalah Bekas Luka dari Kehidupan Sebelumnya?
Lifestyle 7 jam yang lalu -
Benarkah Tanda Lahir adalah Bekas Luka dari Kehidupan Sebelumnya?
Lifestyle 7 jam yang lalu -
6 Gaya Cinta Laura bak Angel Victoria Secret Tampil Sparkling Kenakan Sayap Kupu-Kupu
Lifestyle 7 jam yang lalu -
Gaya Putri Donald Trump, Dibalut Dress Kristal dan Mutiara saat Makan Malam Pelantikan Ayahnya
Lifestyle 7 jam yang lalu -
VIDEO: Rencana Hendra Setiawan Setelah Pensiun dari Dunia Bulu Tangkis
Olahraga 8 jam yang lalu -
Inspirasi Grunge Style ala Tamara Dai, Gaya Santai dengan Sentuhan Punk yang Tak Lekang oleh Waktu
Lifestyle 9 jam yang lalu -
Kondisi Di Dalam Plaza Glodok Usai Kebakaran, Kesaksian Damkar - Alarm Mobil Tiba-Tiba Berbunyi
Hiburan 9 jam yang lalu -
Adu Gaya Ivanka Trump dan Tiffany Trump Jelang Pelantikan Presiden AS, Mana yang Lebih Menarik?
Lifestyle 9 jam yang lalu