logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Sita Sabu-Sabu 9,6 Gram dari Oknum ASN di Lamongan

News11 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 15:55 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2020, 15:31 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lamongan ditangkap Satreskoba Polres setempat, karena diduga terlibat peredaran dan penggunaan sabu-sabu. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 9,6 gram. Tersangka NA, seorang ASN warga Sumberejo, Lamongan, ditangkap saat mengambil sabu-sabu di pot bunga di Jalan Kusuma Bangsa,Lamongan, Jawa Timur. Sabu-sabu dikirim tersangka AW sudah dikemas dalam sedotan plastik yang dipotong-potong. Dalam mengedarkan sabu-sabu, tersangka NA, dan AW (40) asal Surabaya, sulit dibekuk. Keduanya menggunakan sistem ranjau, dalam menyuplai sabu-sabu ke para pembeli. Berikut pemberitaannya pada Liputan6, 9 November 2020. Dalam transaksi peredaran barang haram ini, NA memesan melalui ponsel kepada AW. Begitu uang ditransfer, sabu-sabu dikirim dan diletakkan di tempat tertentu. Saat penangkapan NA, polisi mendapatkan satu paket sabu-sabu, dikemas dalam potongan sedotan plastik. Saat penyelidikan, dikembangkan dari pemeriksaan tersangka AW yang ditangkap di Surabaya, diketahui sabu-sabu diletakkan di 12 lokasi terpisah. "Dari tersangka ini, NA ini kita kembangkan lagi dari mana barangnya ini, karena uniknya di sini, dia mendapat barangnya itu ada di salah satu titik di jalan, di bawah pot itu, kemudian kita kembangkan lagi, darimana dia dapatnya, menyampaikan dari Surabaya dengan melalui nomor telepon," ujar AKBP Harun, Kapolres Lamongan. "Kemudian kita kembangkan di Surabaya, benar, tersangka AW kita lakukan penangkapan di daerah Surabaya, selanjutnya kita mintai keterangan dan AW menyampaikan benar itu barang dari dia, dan tersangka AW ini sebelumnya sudah menaruh barang-barang, sabu, di sekitaran jalan di Lamongan," ia menambahkan. Tersangka NA dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, sedang tersangka AW dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Polisi menyita sabu-sabu, alat hisap, handphone, dan buku tabungan milik para pelaku sebagai barang bukti.

  • liputan6
  • Lamongan
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Aparatur Sipil Negara
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • desa sumberejo
  • asn edarkan sabu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News16 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News18 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News18 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News18 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News18 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu