![VIDEO: Polisi Sita Sabu-Sabu 9,6 Gram dari Oknum ASN di Lamongan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3eHdbEVb6Mp0I-rJwRbmA2Acgq4=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3292305/original/080430800_1604994836-ets2_hq_ETS25853ef9966200808_640x360-00012.jpg)
VIDEO: Polisi Sita Sabu-Sabu 9,6 Gram dari Oknum ASN di Lamongan
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lamongan ditangkap Satreskoba Polres setempat, karena diduga terlibat peredaran dan penggunaan sabu-sabu. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 9,6 gram.
Tersangka NA, seorang ASN warga Sumberejo, Lamongan, ditangkap saat mengambil sabu-sabu di pot bunga di Jalan Kusuma Bangsa,Lamongan, Jawa Timur. Sabu-sabu dikirim tersangka AW sudah dikemas dalam sedotan plastik yang dipotong-potong.
Dalam mengedarkan sabu-sabu, tersangka NA, dan AW (40) asal Surabaya, sulit dibekuk. Keduanya menggunakan sistem ranjau, dalam menyuplai sabu-sabu ke para pembeli. Berikut pemberitaannya pada Liputan6, 9 November 2020.
Dalam transaksi peredaran barang haram ini, NA memesan melalui ponsel kepada AW. Begitu uang ditransfer, sabu-sabu dikirim dan diletakkan di tempat tertentu.
Saat penangkapan NA, polisi mendapatkan satu paket sabu-sabu, dikemas dalam potongan sedotan plastik. Saat penyelidikan, dikembangkan dari pemeriksaan tersangka AW yang ditangkap di Surabaya, diketahui sabu-sabu diletakkan di 12 lokasi terpisah.
"Dari tersangka ini, NA ini kita kembangkan lagi dari mana barangnya ini, karena uniknya di sini, dia mendapat barangnya itu ada di salah satu titik di jalan, di bawah pot itu, kemudian kita kembangkan lagi, darimana dia dapatnya, menyampaikan dari Surabaya dengan melalui nomor telepon," ujar AKBP Harun, Kapolres Lamongan.
"Kemudian kita kembangkan di Surabaya, benar, tersangka AW kita lakukan penangkapan di daerah Surabaya, selanjutnya kita mintai keterangan dan AW menyampaikan benar itu barang dari dia, dan tersangka AW ini sebelumnya sudah menaruh barang-barang, sabu, di sekitaran jalan di Lamongan," ia menambahkan.
Tersangka NA dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, sedang tersangka AW dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Polisi menyita sabu-sabu, alat hisap, handphone, dan buku tabungan milik para pelaku sebagai barang bukti.
RingkasanVideo Terkait
-
18:42
Fokus : Angin Kencang di Pati Rusak Puluhan Rumah Warga
TV 46 menit yang lalu -
53:21
Fokus Pagi : Kebakaran Menghanguskan Kantor Kelurahan Malaka Sari Jaktim
TV 2 jam yang lalu -
02:22
VIDEO: Ngemil Enak di Sekitar Stasiun Sudirman? Cek Rekomendasinya di Sini!
Unik 11 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Vincent Kompany Senang, Bayern Munchen Main Imbang Kontra Bayer Leverkusen
Olahraga 12 jam yang lalu -
00:00
VIDEO: Bojan Hodak Sebut Laga Persija Jakarta Vs Persib Bandung, Jadi yang Terbesar se-Asia Tenggara!
Sepak Bola 24 jam yang lalu -
01:22
VIDEO: Kejagung Nilai Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Adil bagi Rakyat
TV Kemarin pukul 20:40 WIB -
02:03
VIDEO: Andritany Ardhiayasa Pede Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung!
Sepak Bola Kemarin pukul 20:18 WIB -
01:14
VIDEO: Palsukan Dokumen dengan AI, Pria Ini Ngaku Jadi Polisi, Anggota BIN, hingga Petugas Bea Cukai
TV Kemarin pukul 20:17 WIB -
01:26
VIDEO: Kabar Duka, Bendahara Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal Akibat Kecelakaan Moge
TV Kemarin pukul 20:04 WIB -
18:06
Fokus : Lima Hari Banjir di Maros Setinggi 1 Meter Belum Surut
TV Kemarin pukul 19:40 WIB -
01:45
VIDEO: Rekor Statistik Persija Jakarta dan Persib Bandung, Tak Jadi Jaminan untuk Laga Besok
Sepak Bola Kemarin pukul 19:28 WIB -
54:19
Fokus Pagi : Unjuk Rasa Warga Kapuk Muara di Perumahan Elite Penjaringan Berakhir Ricuh
TV Kemarin pukul 19:24 WIB -
04:55
Profil Teddi Mellencamp 'The Real House of Beverly Hills' Yang Derita Tumor Otak
Hiburan Kemarin pukul 17:57 WIB -
03:28
Teuku Ryan Nostalgia Foto Zaman Dulu, Kenang Momen Bareng Moana
Hiburan Kemarin pukul 17:55 WIB