:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3289628/original/087538700_1604716756-ets2_hq_ETS27fa759c57b9b635f_640x360-00014.jpg)
VIDEO: Polisi Bekuk Komplotan Penipu Berkedok Penawaran Bantuan Sosial Tunai COVID-19
Komplotan penipu dengan berkedok menawarkan Bantua...Selanjutnya
Komplotan penipu dengan berkedok menawarkan Bantuan Sosial Tunai COVID-19 kepada warga, diringkus Satreskrim Polres Lumajang.
Bukannya bantuan sosial tunai COVID-19 yang didapat, enam orang korban justru kehilangan perhiasan emas, karena dibawa kabur pelaku. Berikut diberitakan pada Liputan6, 6 November 2020.
Sebanyak tiga pelaku kasus penipuan, dibekuk aparat Polres Lumajang, Jawa Timur. ketiga pelaku yakni, MR, dan SJ warga Surabaya, dan MF Kabupaten Lumajang. Dalam aksinya, pelaku berkedok menawarkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dan nekat mendatangi rumah warga.
Untuk meyakinkan warga, pelaku juga mengaku sebagai petugas penyalur BST. Setelah korban percaya, pelaku MR, kemudian meminta korban melepas perhiasan yang dipakai sebelum difoto. Pelaku MF lalu menyerahkan perhiasan korban kepada pelaku SJ yang berpura-pura ke kamar mandi dan kabur.
Sedangkan pelaku lain mengajak ngobrol korban, hingga lengah dan berpamitan pulang. Sedikitnya enam warga Lumajang sudah menjadi korban penipuan para pelaku, dengan total kerugian mencapai Rp 18 juta.
"Si satu pelaku ini terus memberikan prospek kepada si korban, sehingga korban percaya, pada saat korban lengah, karena pelakunya dua, pelaku satunya mengambil barang itu, dan siap di kendaraannya di motornya, sementara pelaku satu masih mengalihkan perhatian dari korban, untuk tidak fokus pada perhiasannya, setelah korban lengah, kemudian satu pelaku ini pura-pura ke belakang dan langsung kabur," ungkap AKP Masykur, Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Kini motor pelaku, perhiasan korban, uang tunai, dan sebuah kartu identitas disita polisi sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Pencurian, ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
RingkasanVideo Terkait
-
01:59
VIDEO: Prabowo Sebut Kekayaan Danantara Tembus USD 1 Triliun, Minta Dijaga Ketat
TV Kemarin pukul 18:40 WIB -
01:59
VIDEO: Prabowo Sebut Kekayaan Danantara Tembus USD 1 Triliun, Minta Dijaga Ketat
TV Kemarin pukul 18:40 WIB -
01:59
VIDEO: Prabowo Sebut Kekayaan Danantara Tembus USD 1 Triliun, Minta Dijaga Ketat
TV Kemarin pukul 18:40 WIB
-
03:17
Sidang Cerai Arya Saloka Digelar, Baim Wong Tanggapi Bukti Dugaan Selingkuh
Hiburan 23 menit yang lalu -
00:00
VIDEO: Jelang Semifinal Liga Champions, Bintang Barcelona Lamine Yamal Sindir Real Madrid
Olahraga 2 jam yang lalu -
02:13
Kepsek Ponorogo Korupsi Dana BOS, KPPU Tindak Tegas Komplotan Pinjol
Nasional 3 jam yang lalu -
03:16
VIDEO: Lempari Mobil Ustad, 2 Remaja Ditangkap Polisi!
Nasional 3 jam yang lalu -
03:47
VIDEO: Tingkatkan Minat Baca, MBG Digelar di Perpustakaan Daerah
Nasional 4 jam yang lalu -
1:03:21
Investasi, Sustainability, dan Liburan: Bisa Klop Gak Sih?
Lifestyle 4 jam yang lalu -
54:42
Seluruh BUMN Gabung Danantara, Bisa Saingi Temasek?
Bisnis 4 jam yang lalu -
03:20
VIDEO: Tidak Ada Penutupan, Begini Rekayasa Lalu Lintas Hari Buruh 1 Mei
Nasional 4 jam yang lalu -
01:38
Mancing Jadi Hobi Prilly Latuconsina, Ini Manfaatnya Untuk Kesehatan Mental!
Lifestyle 5 jam yang lalu -
01:27
Girl Group Indonesia no na Akan Debut Resmi di Bawah Label 88rising
Lifestyle 5 jam yang lalu -
01:34
Body Dissatisfaction: Ketika Media Sosial Membuat Seseorang Jadi Insecure
Lifestyle 6 jam yang lalu