:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3289628/original/087538700_1604716756-ets2_hq_ETS27fa759c57b9b635f_640x360-00014.jpg)
VIDEO: Polisi Bekuk Komplotan Penipu Berkedok Penawaran Bantuan Sosial Tunai COVID-19
Komplotan penipu dengan berkedok menawarkan Bantua...Selanjutnya
Komplotan penipu dengan berkedok menawarkan Bantuan Sosial Tunai COVID-19 kepada warga, diringkus Satreskrim Polres Lumajang.
Bukannya bantuan sosial tunai COVID-19 yang didapat, enam orang korban justru kehilangan perhiasan emas, karena dibawa kabur pelaku. Berikut diberitakan pada Liputan6, 6 November 2020.
Sebanyak tiga pelaku kasus penipuan, dibekuk aparat Polres Lumajang, Jawa Timur. ketiga pelaku yakni, MR, dan SJ warga Surabaya, dan MF Kabupaten Lumajang. Dalam aksinya, pelaku berkedok menawarkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dan nekat mendatangi rumah warga.
Untuk meyakinkan warga, pelaku juga mengaku sebagai petugas penyalur BST. Setelah korban percaya, pelaku MR, kemudian meminta korban melepas perhiasan yang dipakai sebelum difoto. Pelaku MF lalu menyerahkan perhiasan korban kepada pelaku SJ yang berpura-pura ke kamar mandi dan kabur.
Sedangkan pelaku lain mengajak ngobrol korban, hingga lengah dan berpamitan pulang. Sedikitnya enam warga Lumajang sudah menjadi korban penipuan para pelaku, dengan total kerugian mencapai Rp 18 juta.
"Si satu pelaku ini terus memberikan prospek kepada si korban, sehingga korban percaya, pada saat korban lengah, karena pelakunya dua, pelaku satunya mengambil barang itu, dan siap di kendaraannya di motornya, sementara pelaku satu masih mengalihkan perhatian dari korban, untuk tidak fokus pada perhiasannya, setelah korban lengah, kemudian satu pelaku ini pura-pura ke belakang dan langsung kabur," ungkap AKP Masykur, Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Kini motor pelaku, perhiasan korban, uang tunai, dan sebuah kartu identitas disita polisi sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Pencurian, ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
RingkasanVideo Terkait
-
01:35
VIDEO: H-5 Lebaran, Ada 20.252 Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Senen
TV 10 jam yang lalu -
01:59
VIDEO: Timnas Indonesia vs Bahrain 1-0, Gol Ole Romeny Bawa Garuda Unggul
TV 11 jam yang lalu -
24:56
Fokus : Angin Kencang di Klaten Rusak Atap Rumah Warga
TV 11 jam yang lalu -
39:06
Marcella Zalianty: "Dahulukan Nonton Film Indonesia daripada Film Asing"
Hiburan 12 jam yang lalu -
04:47
Pantauan Arus Mudik di Tol Cipali
Nasional 12 jam yang lalu -
06:44
Timnas Indonesia Berhasil Kalahkan Bahrain 1-0
Sepak Bola 12 jam yang lalu -
06:23
Pantauan Terkini Arus Mudik di Pelabuhan Merak
Nasional 12 jam yang lalu -
06:19
Pantauan Arus Mudik di Bandara Soekarno Hatta
Nasional 12 jam yang lalu -
01:40
Hoaks Artikel Prabowo akan Lanjutkan IKN Memakai Dana Haji Rp 300 Triliun yang Diikhlaskan Rakyat
Cek Fakta 12 jam yang lalu -
02:45
Mantan Kim Sae Ron Bela Kim Soo Hyun, Nassar Doakan Kesembuhan Hamdan ATT
Hiburan 13 jam yang lalu