VIDEO: Terungkap Modus Penyelundupan Sabu 1,2 Kg dari Jaringan Malaysia
Petugas gabungan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai Tanjung Perak, Senin siang, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia seberat 1,2 kilogram. Sementara di Pamekasan, polisi juga meringkus pengedar narkoba yang tengah menunggu pembeli di jalan raya.
Penyelundupan sabu-sabu menggunakan jasa ekspedisi, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tujuan Pamekasan Madura, digagalkan petugas gabungan dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Kedua kurir sabu yakni, MS (50), dan IW (43), warga Pamekasan Madura ditangkap.
Barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram yang disimpan di dalam 11 buah bank daya telepon genggam disita polisi.
Selain menangkap dua kurir sabu-sabu jaringan Malaysia, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap tujuh tersangka pengedar sabu-sabu, yang diungkap sejak sepekan terakhir. Demikian dilansir pada Liputan6, 21 Oktober 2020.
"Tentunya kalau penyembunyian-penyembunyian, kalau untuk powerbank untuk wilayah Perak baru pertama kali, tapi tentunya dari para pelaku kejahatan ini, selalu menyembunyikan dengan modus-modus yang berbeda-beda, disembunyikan di berbagai barang-barang," ujar AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Penangkapan pengedar sabu-sabu ini, direkam warga saat berada di lokasi kejadian. Tersangka berinisial S, warga Desa Talangoh, Kecamatan Proppo, Pamekasan ditangkap anggota Satuan Reskoba Polres Pamekasan di depan sebuah toko pada Minggu, 18 Oktober 2020.
"Setelah kita lihat target ada di Jalan Dirgahayu, dekat jembatan di sana itu diikuti, yang tiga juga kita ikuti, yang target ketangkep di Jalan Dirgahayu, sama barang buktinya dua poket, akhirnya yang tiga juga kita amankan, setelah kita lakukan pemeriksaan yang di Jalan Kabupaten, ternyata tidak ada BB dan urinnya negatif," ungkap AKP Bambang Hermanto, Kasatreskoba Polres Pamekasan.
Sebanyak dua paket sabu siap pakai, disita sebagai barang bukti. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 sub 132 UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Saif Ali Khan Jadi Korban Penusukan di Rumahnya, Harus Operasi
TV 21 jam yang lalu -
VIDEO: Saif Ali Khan Jadi Korban Penusukan di Rumahnya, Harus Operasi
TV 21 jam yang lalu -
VIDEO: Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Tiba di RS Polri
TV 22 jam yang lalu
-
VIDEO: Posisi Nuri Sahin Kian Terancam Setelah Borussia Dortmund Telan Kekalahan Beruntun
Olahraga 2 jam yang lalu -
VIDEO: Pep Guardiola Sebut Erling Haaland Sudah Selevel dengan Ronaldo dan Messi
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
VIDEO: Meski Diguyur Hujan, Band Cigarettes After Sex Sukses Gelar Konser di Jakarta
Hiburan 4 jam yang lalu -
VIDEO: Firasat Ayah Pramugari, Diduga Anaknya Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza
Nasional 4 jam yang lalu -
VIDEO: Xi Jinping Teleponan dengan Donald Trump, Bahas Tiktok hingga Taiwan
Internasional 4 jam yang lalu -
Begini Cara Sridevi Atasi Bosan di Lokasi Syuting Magic 5
Dangdut 4 jam yang lalu -
VIDEO: Mantan PM Pakistan Imran Khan dan Istrinya Dipenjara Atas Kasus Korupsi
Internasional 5 jam yang lalu -
VIDEO: Benarkah Uang Rp 10 Ribu Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi? Ini Faktanya!
Cek Fakta 7 jam yang lalu -
Nasib Pengungsi Rohingya di Aceh Belum Jelas, Imigrasi Minta Agar Segera Direlokasi
Hiburan 7 jam yang lalu -
VIDEO: Bos Persija Tanggapi Komentar Netizen yang Desak Rizky Ridho Abroad
Sepak Bola 8 jam yang lalu -
Fakta-Fakta Di Balik Gugatan Cerai Sherina Munaf & Baskara Mahendra, Ternyata Sudah Pisah Rumah
Hiburan 10 jam yang lalu -
VIDEO: PSSI dan Unesa Lakukan Kolaborasi Strategis untuk Meningkatkan Kualitas Timnas Indonesia Putri
Sepak Bola 20 jam yang lalu -
VIDEO: Ingin Cepat Dapat FYP? Disini Ada Jawabannya!
Teknologi 22 jam yang lalu