VIDEO: Terungkap Modus Penyelundupan Sabu 1,2 Kg dari Jaringan Malaysia
Petugas gabungan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai Tanjung Perak, Senin siang, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia seberat 1,2 kilogram. Sementara di Pamekasan, polisi juga meringkus pengedar narkoba yang tengah menunggu pembeli di jalan raya.
Penyelundupan sabu-sabu menggunakan jasa ekspedisi, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tujuan Pamekasan Madura, digagalkan petugas gabungan dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Kedua kurir sabu yakni, MS (50), dan IW (43), warga Pamekasan Madura ditangkap.
Barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram yang disimpan di dalam 11 buah bank daya telepon genggam disita polisi.
Selain menangkap dua kurir sabu-sabu jaringan Malaysia, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap tujuh tersangka pengedar sabu-sabu, yang diungkap sejak sepekan terakhir. Demikian dilansir pada Liputan6, 21 Oktober 2020.
"Tentunya kalau penyembunyian-penyembunyian, kalau untuk powerbank untuk wilayah Perak baru pertama kali, tapi tentunya dari para pelaku kejahatan ini, selalu menyembunyikan dengan modus-modus yang berbeda-beda, disembunyikan di berbagai barang-barang," ujar AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Penangkapan pengedar sabu-sabu ini, direkam warga saat berada di lokasi kejadian. Tersangka berinisial S, warga Desa Talangoh, Kecamatan Proppo, Pamekasan ditangkap anggota Satuan Reskoba Polres Pamekasan di depan sebuah toko pada Minggu, 18 Oktober 2020.
"Setelah kita lihat target ada di Jalan Dirgahayu, dekat jembatan di sana itu diikuti, yang tiga juga kita ikuti, yang target ketangkep di Jalan Dirgahayu, sama barang buktinya dua poket, akhirnya yang tiga juga kita amankan, setelah kita lakukan pemeriksaan yang di Jalan Kabupaten, ternyata tidak ada BB dan urinnya negatif," ungkap AKP Bambang Hermanto, Kasatreskoba Polres Pamekasan.
Sebanyak dua paket sabu siap pakai, disita sebagai barang bukti. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 sub 132 UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Pelaku Pembunuhan di Loket PLN Ditangkap, Polisi Sita Senjata Rakitan
TV 2 jam yang lalu -
VIDEO: Pelaku Pembunuhan di Loket PLN Ditangkap, Polisi Sita Senjata Rakitan
TV 2 jam yang lalu -
VIDEO: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya, 25 Pelaku Diamankan!
TV 2 jam yang lalu
-
VIDEO: Detik-Detik Sopir Lompat Keluar Sebelum Truk Solar Jatuh ke Jurang
Unik 42 menit yang lalu -
VIDEO: Nekat, Aksi Vandal Pemuda Sasar Bus Dinas Milik Ditpolairud Polda Jabar
Unik 2 jam yang lalu -
VIDEO: Siswa Kelas 3 SD Kritis Usai Dianiaya Kakak Kelas, Apa Penyebabnya?
TV 2 jam yang lalu -
Fokus : Banjir Luapan Sungai Citarum Kepung Permukiman di Dayeuhkolot
TV 2 jam yang lalu -
Fokus Pagi : Banjir Putus Akses Jalan Antar Desa di Pandeglang
TV 3 jam yang lalu -
VIDEO: Reaksi AS dan UE terhadap Surat Penangkapan ICC atas Benjamin Netanyahu
Internasional 3 jam yang lalu -
Anniversary 10 Tahun Pernikahan Tantri & Arda Rilis Single Terbaru "TUMBUH BERSAMA"
Hiburan 4 jam yang lalu -
VIDEO: Berkeliling Stadion Jose Alvalade, Melihat Lebih Dekat Sejarah Sporting CP
Sepak Bola 4 jam yang lalu -
KAPANLAGI VLOG | Seru-Seruan Di JOYLAND 2024 DAY 1
Hiburan 5 jam yang lalu -
VIDEO: Dari Pintu ke Pintu, Diaspora Indonesia Bangun Bisnis Produk Kantor dan Sekolah di AS
Bisnis 6 jam yang lalu -
Bikin Anak Lebih Tinggi, Ini Rahasia di balik Segelas Susu!
Kuliner 7 jam yang lalu