VIDEO: Terungkap Modus Penyelundupan Sabu 1,2 Kg dari Jaringan Malaysia
Petugas gabungan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai Tanjung Perak, Senin siang, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia seberat 1,2 kilogram. Sementara di Pamekasan, polisi juga meringkus pengedar narkoba yang tengah menunggu pembeli di jalan raya.
Penyelundupan sabu-sabu menggunakan jasa ekspedisi, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tujuan Pamekasan Madura, digagalkan petugas gabungan dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Kedua kurir sabu yakni, MS (50), dan IW (43), warga Pamekasan Madura ditangkap.
Barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram yang disimpan di dalam 11 buah bank daya telepon genggam disita polisi.
Selain menangkap dua kurir sabu-sabu jaringan Malaysia, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap tujuh tersangka pengedar sabu-sabu, yang diungkap sejak sepekan terakhir. Demikian dilansir pada Liputan6, 21 Oktober 2020.
"Tentunya kalau penyembunyian-penyembunyian, kalau untuk powerbank untuk wilayah Perak baru pertama kali, tapi tentunya dari para pelaku kejahatan ini, selalu menyembunyikan dengan modus-modus yang berbeda-beda, disembunyikan di berbagai barang-barang," ujar AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Penangkapan pengedar sabu-sabu ini, direkam warga saat berada di lokasi kejadian. Tersangka berinisial S, warga Desa Talangoh, Kecamatan Proppo, Pamekasan ditangkap anggota Satuan Reskoba Polres Pamekasan di depan sebuah toko pada Minggu, 18 Oktober 2020.
"Setelah kita lihat target ada di Jalan Dirgahayu, dekat jembatan di sana itu diikuti, yang tiga juga kita ikuti, yang target ketangkep di Jalan Dirgahayu, sama barang buktinya dua poket, akhirnya yang tiga juga kita amankan, setelah kita lakukan pemeriksaan yang di Jalan Kabupaten, ternyata tidak ada BB dan urinnya negatif," ungkap AKP Bambang Hermanto, Kasatreskoba Polres Pamekasan.
Sebanyak dua paket sabu siap pakai, disita sebagai barang bukti. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 sub 132 UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: RANS Entertaiment dan SCTV Gelar Turnamen Olahraga Selebriti Indonesia, Ini 4 Cabor yang Dipertandingkan
Olahraga 04 Jul 2023, 20:41 WIB -
Lolos dari Sanksi, Gibran Hanya Dinasehati PDIP Usai Bertemu Prabowo di Solo
Nasional 24 Mei 2023, 12:53 WIB -
Quraish Shihab: Kecenderungan Manusia kepada Kebaikan, tapi Setan Memperdayanya
Putri Candrawathi 29 Apr 2023, 17:18 WIB
-
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Atasi Macet, Mobil Masuk New York Bayar Sejumlah Uang
Otomotif 19 menit yang lalu -
VIDEO: Pameran di Paris Ungkap Kisah Politik di Balik Panggung Olimpiade
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
VIDEO: Masjid Rusak Hingga Pasien IGD Panik Akibat Gempa Garut
Nasional 7 jam yang lalu -
VIDEO: Atap Bangunan Ambruk! Dampak Gempa Magnitudo 6,5 Garut
Nasional 9 jam yang lalu -
VIDEO: Pujian Nemanja Vidic untuk Erick Thohir dan Timnas Indonesia U-23
Sepak Bola 14 jam yang lalu -
VIDEO: Meski Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korea Selatan, Namun Shin Tae-yong Merasa Sedih
Sepak Bola 15 jam yang lalu -
VIDEO: Uji Coba Artileri Baru di Hari Ulang Tahun Tentara Korea Utara
Internasional 16 jam yang lalu -
Dituding Selingkuh dengan Salshabilla Adriani, Rizky Nazar Akhirnya Buka Suara
Hiburan 18 jam yang lalu -
VIDEO: Benarkah Menggabungkan Jari Telunjuk dan Kelingking Bisa Deteksi Stroke?
Cek Fakta 19 jam yang lalu -
Naura Ayu Menyukai Gaya Elegan dengan Tetap Ada Sentuhan Khas Indonesia
Lifestyle 20 jam yang lalu -
Intip Personal Look Naura Ayu yang Basic Namun Tetap Adaptif
Lifestyle 20 jam yang lalu -
Alika Lebih Pilih Style Flattering Daripada Terlalu Heboh
Lifestyle 21 jam yang lalu