logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Ratusan Satwa Langka Gagal Diselundupkan Melalui Pelabuhan Tanjung Perak

News19 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 19:15 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2020, 21:49 WIB
Copy Link
Batalkan

Satwa langka yang dilindungi ini disita aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah ditemukan di atas kapal Dharma Kencana VII, jurusan Makassar--Surabaya, Jumat sore. Dari ratusan burung yang disita, terdapat sejumlah burung langka di antaranya, kakatua jambul putih dan jambul kuning, burung jalak rio, dan burung nuri merah seharga jutaan rupiah. Selain mengamankan ratusan burung dilindungi, polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial TH, warga Kalimas Timur, Surabaya , Jawa Timur. Dalam aksinya, tersangka memasukkan ratusan burung dilindungi itu ke dalam paralon, untuk mengelabui petugas. Berikut seperti dilansir pada Liputan6, 17 Oktober 2020. "Ini masih kita kembangkan ya, pemeriksaan awal adalah dari Balikpapan, kemudian dari pelaku ini, satwa-satwa ini kemudian diangkut, disimpan di tempat paralon, kemudian mereka berupaya memperdagangkan," ungkap AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Atas pemilikan, menyimpan, dan memperjualbelikan ratusan burung langka ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • penyelundupan satwa langka
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News10 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News13 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News13 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News13 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News13 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu