logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO : Terlilit Utang di Bank, Seorang Karyawan Toko Curi Parfum

News14 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 15 Sep 2025, 15:40 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 14:43 WIB
Copy Link
Batalkan

Gara-gara terlilit utang, seorang karyawan toko parfum di Blitar, Jawa Timur nekat mencuri bibit parfum milik sang majikan hingga senilai Rp 25 juta. Ternyata pelaku sudah mencuri parfum sejak 2018 lalu. Polisi menyita barang bukti puluhan liter benih parfum siap jual. Pelaku IW (30), warga Kabupaten Blitar, diringkus Unit Reskrim Polres Blitar, karena nekat mencuri bibit parfum. Pelaku mencuri di tempat kerjanya, di sebuah toko parfumdi Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Hasil pengembangan polisi, ternyata pelaku mencuri benih parfum sejak 2018, hingga total kerugian korban mencapai Rp 25 juta. Pada awalnya kasus ini terbongkar, karena sang majikan melapor ke polisi sebab kehilangan uang Rp 500 ribu. Namun, kasus terus dikembangkan, dan pelaku juga terbukti mencuri bibit parfum. Pada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri parfum, karena merasa gajinya kecil. Apalagi pelaku terlilit hutang di bank, dan harus mencicil Rp 750 ribu setiap bulan. "Dari pengakuan saudara I, I sudah bekerja di tempat TSK dari tahun 2018, dan tersangka I sudah melakukan kegiatan pencurian ini dari tahun 2018, barang buktinya kita hadirkan dan sebagian sudah dijual melalui online shop dan melalui orang lain yang datang langsung kepada yang bersangkutan," ujar AKBP Ahmad Fanani, Kapolres Blitar. Polisi menyita barang bukti, puluhan liter benih parfum, dan uang hasil penjualan senilai Rp 8 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian, ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Demikian seperti dilansir pada Fokus, 13 Oktober 2020.

  • blitar
  • Parfum
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • biro surabaya
  • mencuri bibit parfum
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    Newssehari yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News3 hari yang lalu