logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO : Terlilit Utang di Bank, Seorang Karyawan Toko Curi Parfum

News14 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 15 Sep 2025, 15:40 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 14:43 WIB
Copy Link
Batalkan

Gara-gara terlilit utang, seorang karyawan toko parfum di Blitar, Jawa Timur nekat mencuri bibit parfum milik sang majikan hingga senilai Rp 25 juta. Ternyata pelaku sudah mencuri parfum sejak 2018 lalu. Polisi menyita barang bukti puluhan liter benih parfum siap jual. Pelaku IW (30), warga Kabupaten Blitar, diringkus Unit Reskrim Polres Blitar, karena nekat mencuri bibit parfum. Pelaku mencuri di tempat kerjanya, di sebuah toko parfumdi Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Hasil pengembangan polisi, ternyata pelaku mencuri benih parfum sejak 2018, hingga total kerugian korban mencapai Rp 25 juta. Pada awalnya kasus ini terbongkar, karena sang majikan melapor ke polisi sebab kehilangan uang Rp 500 ribu. Namun, kasus terus dikembangkan, dan pelaku juga terbukti mencuri bibit parfum. Pada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri parfum, karena merasa gajinya kecil. Apalagi pelaku terlilit hutang di bank, dan harus mencicil Rp 750 ribu setiap bulan. "Dari pengakuan saudara I, I sudah bekerja di tempat TSK dari tahun 2018, dan tersangka I sudah melakukan kegiatan pencurian ini dari tahun 2018, barang buktinya kita hadirkan dan sebagian sudah dijual melalui online shop dan melalui orang lain yang datang langsung kepada yang bersangkutan," ujar AKBP Ahmad Fanani, Kapolres Blitar. Polisi menyita barang bukti, puluhan liter benih parfum, dan uang hasil penjualan senilai Rp 8 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian, ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Demikian seperti dilansir pada Fokus, 13 Oktober 2020.

  • blitar
  • Parfum
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • biro surabaya
  • mencuri bibit parfum
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    Newssejam yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    Newssejam yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    Newssejam yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    News21 jam yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    News21 jam yang lalu
  • news12:37
    Jenderal Sedih Polri Terus Dicap Negatif, Keras Minta Polisi Jangan Memeras Rakyat!
    News21 jam yang lalu
  • news08:51
    Cara Mahfud Cintai MK: Kalau Rusak Saya Dobrak Dari Dalam!
    News21 jam yang lalu
  • news09:01
    Irit Bicara, Reaksi Eks-Menag Yaquit Usai 8 Jam Diperiksa KPK
    Newssehari yang lalu
  • news06:05
    Teror Anjing Rabies di Bangli, 12 Warga Jadi Korban
    Newssehari yang lalu
  • news09:10
    Bendera Putih Berkibar di Aceh, Simbol Keputusasaan Korban Banjir?
    Newssehari yang lalu