VIDEO: Alasan 150 WNI Dideportasi dari Malaysia

VIDEO: Alasan 150 WNI Dideportasi dari Malaysia

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia lewat Bandara Internasional Juanda sebanyak 150 orang.

Setidaknya 150 orang tersebut, bagian dari 500 orang WNI dari Malaysia yang dideportasi melalui Surabaya, Medan, dan Jakarta, karena bermasalah dengan dokumen izin tinggal dan dampak COVID-19.

Terdapat 150 WNI, yang bekerja di Malaysia dideportasi atau dipulangkan paksa, melalui Bandar Udara Internasional Juanda Sidoarjo Jawa Timur, Sabtu 10 Oktober 2020. Mereka terdiri dari orang dewasa dan anak-anak.

Alasan dipulangkan, karena pelanggaran dokumen izin tinggal, dan karena dampak pandemi Covid-19. Kedatangan mereka disambut Petugas Pelaksana Teknis Pelayanan Dan Perlindungan Tenaga Kerja atau P2TK, Disnaker Jatim.

Sebanyak 150 orang ini sudah melalui pemeriksaan protokol kesehatan di KBRI Malaysia, baik swab test maupun rapid test, dan dinyatakan tidak mengalami gejala COVID-19. Namun, disarankan tetap isolasi mandiri di rumah masing-masing. Berikut seperti dilansir pada Liputan6,11 Oktober 2020.

Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

"Bermacam-macam alasannya, bisa juga karena masalah dokumen, bisa juga karena memang statusnya sudah over waktunya harus kembali, seprti itu, tapi kebanyakan karena masalah dokumen, mereka kebanyakan juga masuk penjara, kemudian baru dideportasi oleh Pemerintah Malaysia," ujar Budi Raharjo, Kepala UPTD P2TK Disnaker Jatim.

Rencananya ada gelombang susulan pemulangan WNI yang bekerja di Malaysia, sesuai jumlah yang sudah ditentukan.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 12 October 2020, 23:30 WIB

Video Terkait

Spotlights