VIDEO: Polda Jatim Tetapkan 14 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum saat Demo UU Cipta Kerja

VIDEO: Polda Jatim Tetapkan 14 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum saat Demo UU Cipta Kerja

Setelah pemeriksaan intensif oleh Penyidik Reskrim Polrestabes Surabaya selama 1x24 jam. Sebanyak 22 orang yang terlibat aksi demonstrasi anarkistis di Kantor Gubernur Jawa Timur, dan Gedung Grahadi Surabaya, pada Jumat sore, ditetapkan sebagai tersangka. Berikut dilansir pada Liputan6, 10 Oktober 2020.

Penetapan para tersangka ini, dari hasil interogasi dan identifikasi rekaman kamera polisi, serta video yang viral di media sosial. Dari 22 tersangka, dua orang dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Dari jumlah itu, 15 tersangka masih di bawah umur. Barang bukti antara lain, sebuah parang, tiga buah molotov, satu botol pertalite, dan puluhan batu paving, dan batu bata.

"Untuk proses terhadap anak-anak, tetap kami mengedepankan azas praduga tidak bersalah, perlindungan demi kepentingan anak-anak, kami pun tunduk terhadap hukum formil yang ada di hukum peradilan pidana anak," Kombes Pol Johny Eddizon Isir, Kapolrestabes Surabaya.

Sementara di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Jawa Timur, ada 634 orang yang diamankan dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung Negara Grahadi Surabaya, dan perusakan Gedung DPRD Kota Malang.

Dari jumlah itu, 620 orang di antaranya merupakan pelajar, mahasiswa, dan buruh. Ratusan orang itu dikembalikan kepada orang tua dan keluarganya masing-masing. Keluarga menjemput di Mapolda Jawa Timur. Penyidik menetapkan 14 orang sebagai tersangka, karena terbukti melakukan perusakan pos polisi, mobil polisi, dan fasilitas umum.

"Apa yang dilakukan, terkait dengan adanya beberapa fasilitas umum yang dilakukan perusakan, seperti, kita ketahui, misalkan, di depan Gedung Grahadi, terkait dengan robohnya pagar, kemudian fasilitas umum lainnya, dan juga ada kendaraan Polri dan masyarakat yang dilakukan perusakan," tegas Kombes Pol Trunoyudo, Kabag Humas Polda Jatim.

Untuk 14 orang itu, polisi akan menerapkan prosedur hukum yang berlaku.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 12 October 2020, 09:53 WIB

Video Terkait

Spotlights