VIDEO: Polisi Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Malaysia di Surabaya Timur
Satuan Unit Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Polisi melumpuhkan tiga pelaku dengan timah panas, karena melawan saat ditangkap. Polisi menyita barang bukti sabu--sabu seberat 28,88 kilogram, dan 14.000 butir pil koplo. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, 16 September 2020.
Satuan Unit Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, menyergap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Surabaya Timur, dengan diberi tembakan peringatan di udara.
Dalam penyergapan ini, polisi melumpuhkan pengedar DS (32), asal Sulawesi Tenggara karena melawan saat ditangkap. Saat penggeledahan di mobil pelaku, ditemukan sabu-sabu seberat 28,88 kilogram, dan 14.000 butir pil koplo.
Hasil pengembangan, polisi juga menangkap AS (34), asal Kalimantan Selatan dan BY (37), yang tinggal di apartemen di Surabaya. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu, dan pil ekstasi yang siap diedarkan di Jawa Timur.
Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia, yang biasa memasok narkoba ke Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Para tersangka ini ditangkap berdasarkan pengungkapan jaringan narkoba yang telah dibongkar sebelumnya. Kawanan ini merupakan jaringan P yang menguasai peredaran narkoba di Jawa Timur. Para tersangka menerima perintah dari seorang yang diduga mendekam di Lapas.
"Dari kedua ini ada sekitar ada 28 kilogram, sama 47.000 lebih butir ekstasi, asal barangnya kita akan profiling lebih lanjut asalnya, tapi kalau sisi packaging-nya yang jelas ini pasti dari luar, packagingnya dalam bentuk packaging teh, warna kuning sama warna hijau," ujar Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Kapolrestabes Surabaya.
Sebelumnya Satnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan tembak mati terhadap seorang pengendali peredaran narkoba bernama FR (28) yang tinggal di sebuah apartemen di Surabaya timur, karena melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang saat hendak ditangkap.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal hukuman mati.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Miris! Gudang Penampungan Anjing Konsumsi Digerebek di Banyuwangi, Hendak Dikirim ke Solo Raya
Unik 19 Nov 2024, 16:00 WIB -
VIDEO: Viral Jalan Desa di Sampang Dibangun dari Sumbangan TikTok dan Warga, Bukan Dana Desa
Unik 13 Nov 2024, 20:00 WIB -
VIDEO: Siswa Disuruh Sujud dan Menggonggong, Polisi Periksa 8 Saksi
Nasional 13 Nov 2024, 12:15 WIB
-
Giri Virandi The Lantis Hampir Trauma Bedah Lirik Lagu Bunga Maaf
Hiburan 10 jam yang lalu -
Jadi Ini Jawaban Kenapa Verrel Daun Jatuh Gampang Emosi
Hiburan 10 jam yang lalu -
Funfact Tentang Hanin Dhiya & Stevan Pasaribu
Hiburan 10 jam yang lalu -
VIDEO: Terlalu Fokus Bercanda, Motor Pemuda Berakhir Nyebur Got
Unik 11 jam yang lalu -
VIDEO: Wanita Tertinggi dan Terpendek di Dunia Dipertemukan Oleh Rekor Dunia Guinness
Unik 12 jam yang lalu -
VIDEO: Detik-Detik Sopir Lompat Keluar Sebelum Truk Solar Jatuh ke Jurang
Unik 13 jam yang lalu -
VIDEO: Pelaku Pembunuhan di Loket PLN Ditangkap, Polisi Sita Senjata Rakitan
TV 14 jam yang lalu -
VIDEO: Nekat, Aksi Vandal Pemuda Sasar Bus Dinas Milik Ditpolairud Polda Jabar
Unik 14 jam yang lalu -
VIDEO: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya, 25 Pelaku Diamankan!
TV 14 jam yang lalu -
VIDEO: Siswa Kelas 3 SD Kritis Usai Dianiaya Kakak Kelas, Apa Penyebabnya?
TV 14 jam yang lalu -
Fokus : Banjir Luapan Sungai Citarum Kepung Permukiman di Dayeuhkolot
TV 14 jam yang lalu -
Fokus Pagi : Banjir Putus Akses Jalan Antar Desa di Pandeglang
TV 15 jam yang lalu -
VIDEO: Reaksi AS dan UE terhadap Surat Penangkapan ICC atas Benjamin Netanyahu
Internasional 15 jam yang lalu