VIDEO: Polisi Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Malaysia di Surabaya Timur
Satuan Unit Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Polisi melumpuhkan tiga pelaku dengan timah panas, karena melawan saat ditangkap. Polisi menyita barang bukti sabu--sabu seberat 28,88 kilogram, dan 14.000 butir pil koplo. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, 16 September 2020.
Satuan Unit Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, menyergap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Surabaya Timur, dengan diberi tembakan peringatan di udara.
Dalam penyergapan ini, polisi melumpuhkan pengedar DS (32), asal Sulawesi Tenggara karena melawan saat ditangkap. Saat penggeledahan di mobil pelaku, ditemukan sabu-sabu seberat 28,88 kilogram, dan 14.000 butir pil koplo.
Hasil pengembangan, polisi juga menangkap AS (34), asal Kalimantan Selatan dan BY (37), yang tinggal di apartemen di Surabaya. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu, dan pil ekstasi yang siap diedarkan di Jawa Timur.
Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia, yang biasa memasok narkoba ke Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Para tersangka ini ditangkap berdasarkan pengungkapan jaringan narkoba yang telah dibongkar sebelumnya. Kawanan ini merupakan jaringan P yang menguasai peredaran narkoba di Jawa Timur. Para tersangka menerima perintah dari seorang yang diduga mendekam di Lapas.
"Dari kedua ini ada sekitar ada 28 kilogram, sama 47.000 lebih butir ekstasi, asal barangnya kita akan profiling lebih lanjut asalnya, tapi kalau sisi packaging-nya yang jelas ini pasti dari luar, packagingnya dalam bentuk packaging teh, warna kuning sama warna hijau," ujar Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Kapolrestabes Surabaya.
Sebelumnya Satnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan tembak mati terhadap seorang pengendali peredaran narkoba bernama FR (28) yang tinggal di sebuah apartemen di Surabaya timur, karena melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang saat hendak ditangkap.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal hukuman mati.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Gugat Cerai Istri karena KDRT, Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka
Nasional 17 Jan 2025, 17:00 WIB -
VIDEO: Viral Jagat Koin Hunt, Dinas Infokom 'Pasrah'
Nasional 13 Jan 2025, 14:00 WIB -
VIDEO: Camat Asemrowo Surabaya Klarifikasi Usai Dituding Sembunyikan Wanita di Kantor
Unik 11 Jan 2025, 20:30 WIB
-
VIDEO: Ketahuan Main Judol, 4 Pria Dihukum Cambuk di Aceh
Nasional Baru saja -
VIDEO: KLH Segel Lahan Reklamasi di Perairan Bekasi
Nasional Baru saja -
VIDEO: 2 Minggu Lagi Jelang Konser The Script di Jakarta dan Surabaya
Hiburan Baru saja -
Banjir Rob Indramayu Paling Parah, Pesawat American Airlines Tabrakan
Nasional 15 menit yang lalu -
VIDEO: CEO American Airlines Ungkap Kesedihan yang Mendalam atas Peristiwa Tabrakan Pesawat dan Helikopter Blackhawk
Internasional 17 menit yang lalu -
Ayah Irish Bella Meninggal Dunia, Ini Kenangan Terakhir Saat Pulang Kampung Ke Belgia Bersama Opa Jo
Hiburan 32 menit yang lalu -
VIDEO: Ditegur saat Mancing, Anggota Polisi Aniaya Pemilik Empang
Nasional 47 menit yang lalu -
Detik-Detik Pesawat Penumpang Tabrak Helikopter Militer di Dekat Washington DC
Hiburan 53 menit yang lalu -
VIDEO: Orang Tua Hingga Pemain Timnas Indonesia Putri, Bicara Perkembangan Sepak Bola Putri di Indonesia
Sepak Bola 1 jam yang lalu -
VIDEO: Penerbangan di Bandara Reagan Dihentikan Setelah Pesawat American Airlines Tabrakan dengan Helikopter Militer
Internasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Tergiur Untung Besar, Mantan Anggota DPRD Kena Tipu Anggota DPRD Aktif
Nasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Setelah 20 Hari di Laut, Kapal Imigran Rohingnya Kembali Terdampar di Aceh
Nasional 2 jam yang lalu -
Full Interview T.O.P: Ternyata Ini Cerita Di Balik Adegan Round And Round Squid Game 2
Hiburan 2 jam yang lalu -
VIDEO: Viral! Napi di Ogan Ilir Pesta Sabu-sabu di Dalam Lapas
Nasional 2 jam yang lalu