:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3241360/original/008980000_1600363674-ets2_high_ETS26eadd42251c2183d_640x360-00017.jpg)
VIDEO: Bupati Nonaktif Saiful Ilah Bakal Bacakan Pembelaan
Bupati Sidoarjo non-aktif, Syaiful Ilah dituntut J...Selanjutnya
Bupati Sidoarjo non-aktif, Syaiful Ilah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
Jaksa KPK dalam bacaan tuntutannya menyatakan Syaiful Ilah, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11, ayat 1 huruf b, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum, JPU KPK yang diketuai Arif Suhermanto, Senin petang membacakan tuntutan kepada Bupati Sidoarjo non-aktif, Syaiful Ilah dengan hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
Saiful Ilah dinyatakan terbukti secara sah, dan meyakinkan bertindak korupsi, yakni menerima suap atau gratifikasi beberapa proyek di Pemkab Sidoarjo. Seperti proyek Jalan Candi Prasung, Pasar Porong, dan Wisma Atlit.
Menanggapi tuntutan Jaksa KPK, pihak Kuasa Hukum Saiful Ilah, menyatakan keberatan dan lakukan pledoi atau pembelaan, karena tuntutan KPK dinilai tidak transparan. Apalagi dalam fakta persidangan, Bupati Sidoarjo non-aktif itu mengelak terkait pemberian uang, dari para kontraktor sebesar Rp 200 juta.
"Jadi kami secara umum saja kami sampaikan bahwa, kalau menuntut seseorang dengan fakta yang masih ditaksir fakta itu, bukan fakta yang terang benderang, maka ada atas namanya in dubio pro reo, pasti hakim nanti akan ragu memutus saudara Saiful Ilah, jadi nanti di pledoi ditunggu ya," kata Syamsul Huda, Penasehat Hukum.
Di tempat yang sama, JPU KPK juga menuntut tiga pejabat Kabupaten Sidoarjo di Dinas PU Bina Marga, terkait kasus yang menjerat Saiful Ilah.
Mereka adalah Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas PU Bina Marga, dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sementara, dua staf di PU Bina Marga, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji, masing-masing dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Demikian seperti dilansir pada Liputan6, 16 September 2020.
RingkasanVideo Terkait
-
01:41
VIDEO: Rumah Digeledah KPK, Djan Faridz Bungkam Suara
Nasional 28 Mar 2025, 14:15 WIB -
01:45
VIDEO: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa, Golkar Hormati Langkah KPK
Nasional 17 Mar 2025, 11:30 WIB -
01:38
VIDEO: 8 Tersangka OTT Oku Tiba di Gedung KPK!
Nasional 16 Mar 2025, 13:30 WIB
-
01:11
VIDEO: Thomas Muller Akhiri Perjalanan 25 Tahun yang Penuh Prestasi di Bayern Munchen
Olahraga 10 jam yang lalu -
01:02
VIDEO: Presiden Prabowo Datang Melayat Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang
TV 10 jam yang lalu -
01:43
VIDEO: Hendak Pulang ke Medan dari Jakarta, Pemudik Meninggal di dalam Bus
TV 11 jam yang lalu -
02:03
VIDEO: Macet Sepanjang 30 Km di Jalur Selatan Garut-Ciamis Arah Bandung
TV 11 jam yang lalu -
06:56
Klarifikasi Nadin Amizah Tentang Pernyataan Menyesal Ikut Ajang Pencarian Bakat, Tak Mau Ikut Lagi
Hiburan 17 jam yang lalu -
25:27
Fokus : 10 Korban Tewas Tebing Longsor di Mojokerto Dimakamkan
TV 17 jam yang lalu -
1:04:38
Fokus Pagi : Pikap Muatan BBM Terbakar di Sukabumi, Tidak Ada Korban Jiwa
TV 17 jam yang lalu -
01:02
VIDEO: Kalahkan Korea Selatan, Nova Arianto Minta Pemain Timnas Indonesia U-17 Tetap Jaga Fokus!
Sepak Bola 19 jam yang lalu -
01:54
VIDEO: Soal Tarif Trump 2025, Amerika Ulangi Kesalahan Era Depresi?
Bisnis 20 jam yang lalu -
01:35
VIDEO: Bentrok Berdarah Tambang Emas Bolivia! 6 Tewas dalam Ledakan Dinamit
Internasional 23 jam yang lalu -
02:11
VIDEO: Emosi Kerap Dimintai Uang untuk Judol, Wanita di Batam Tega Tikam Pacar hingga Tewas
TV Kemarin pukul 21:15 WIB -
02:15
VIDEO: Viral! Niat Menepi untuk Istirahat, Pemudik Kena Pungli Parkir di Kawasan Waduk Cirata
TV Kemarin pukul 21:00 WIB