VIDEO: Sidang di Tempat bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Lamongan dan Sidoarjo

VIDEO: Sidang di Tempat bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Lamongan dan Sidoarjo

Petugas gabungan TNI-Polri dibantu Pol PP Lamongan, Jawa Timur, merazia puluhan pengendara, pemakai jalan yang tak menggunakan masker.

Sementara di Sidoarjo, razia protokol kesehatan digelar di kafe dan restoran. Pengunjung dan pihak cafe yang melanggar protokol kesehatan disidang di tempat.

Dengan hukuman denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, subsider kurungan 3 minggu penjara atau dicabut izin usahanya. Berikut diberitakan pada Liputan6, 16 September 2020.

Petugas gabungan TNI-Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja, Lamongan Jawa Timur, menggelar operasi masker, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, seperti di Jalan Basuki Rachmat Lamongan. Dalam operasi ini juga dipantau langsung Bupati Lamongan Fadeli, serta jajaran Forkopimda Lamongan.

Puluhan warga yang tidak memakai masker saat berkendara langsung mengikuti sidang formal di tempat. Dengan denda Rp 10.000, dan jika tidak mempunyai uang akan dipenjara satu hari.

"Kalau kita lihat sekarang di jalan-jalan, pasar, tempat umum, masih banyak warga di Lamongan ini yang tidak memakai masker, tindakan kegiatan hari ini dalam rangka untuk menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan," ujar Raden Ari Mauladi, Ketua Pengadilan Lamongan.

Sementara di Sidoarjo, pemilik cafe dan restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan, diberi hukuman sidang di tempat, dan denda Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, subsider 3 minggu kurungan penjara, atau dicabut izin usahanya.

Sementara bagi masyarakat, atau pengendara yang tak kenakan masker disidang di tempat, dan denda Rp 150 ribu, subsider 3 hari kurungan. Mendapat hukuman yang dibacakan Majelis Hakim, pemilik cafe sempat protes dan keberatan.

"Keberatan, makanya saya kan tanya opsi lainnya apa ? ternyata tutup sementara, tutup sementara pun kita tanya berapa lama, itupun belum ada kepastian dari pihak pemerintah daerah, apakah 3 bulan, satu tahun," ungkap Rara Ayu Ningtiyas, Pengelola Cafe.

Plt Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menuturkan, semua pelanggaran antara lain seperti tidak bermasker. Selain itu ada juga dari pengelola kegiatan usaha lainnya.

"Jadi ini sebagai syok terapi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik sebagai pengusaha maupun sebagai masyarakat wajib memakai masker," kata Achmad Zaini.

Razia akan terus digiatkan dengan harapan, seluruh pengusaha cafe dan restoran, serta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, untuk mengurangi sebaran COVID-19.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 17 September 2020, 23:12 WIB

Video Terkait

Spotlights