VIDEO: Polisi Ringkus Produsen Arak di Tuban

VIDEO: Polisi Ringkus Produsen Arak di Tuban

Inilah tersangka S warga Bojonegoro, Jawa Timur yang tak kapok, meski pernah dihukum penjara selama 6 bulan pada tahun 2017 lalu. Dengan kasus yang sama, yaitu menjadi produsen miras jenis arak. Demikian seperti dilansir Liputan6, 12 September 2020.

Tersangka memproduksi arak di rumahnya. Dalam sebulan, tersangka mengaku mendapatkan omzet hingga ratusan juta rupiah. Tersangka diamankan bersama dua pelaku lain, yaitu, Kustini dan pemuda bernama Riki yang menjual arak dengan online, di wilayah sekitar Bojonegoro hingga Surabaya.

"Kemarin melakukan penangkapan, pabrik minuman keras berupa arak di Baureno, dengan barang bukti yang sudah kita amankan sebanyak 12.600 liter, jadi tiap hari dia produksinya hampir 1.000 liter, dan rata-rata 1,5 liter ini dijual Rp 27.000 sampai Rp 30.000," ujar AKBP Moch Budi Hendrawan, Kapolres Bojonegoro.

Dalam penangkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan 6.600 liter bahan fermentasi, 9.000 miras jenis arak siap edar, serta penyulingan untuk memproduksi arak, dan tiga mobil untuk dijadikan alat mengedarkan miras arak hasil produksinya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 204 KUHP atau pasal 140 no 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 13 September 2020, 23:00 WIB

Video Terkait

Spotlights