logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Ringkus Tiga Komplotan Pencuri Sepeda Motor

News7 September 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 07:04 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 03:15 WIB
Copy Link
Batalkan

Petugas Subditjatanras Polda Jatim merilis komplotan pencuri sepeda motor di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Komplotan ini biasa beraksi di beberapa wilayah di Jawa Timur, seperti Mojokerto, Pasuruan, dan Malang. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor memalsukan nomor rangka dan mesin, serta sebagai penadah. Para pelaku ini biasa menjual kendaraan hasil curian dengan harga normal. Modusnya dengan menyesuaikan nomor mesin dan nomor rangka dengan STNK dan BPKB yang dimiliki oleh penadah yang didapat dari surat kendaraan bekas kecelakaan yang sudah tak terpakai. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita peralatan untuk mencetak dan mengubah nomor mesin dan nomor rangka, serta empat kendaraan roda dua yang nomor rangka dan nomor mesinnya sudah diubah. "Barang yang sudah atau kendaraan yang sudah dilakukan pencurian dirubah sesuai dengan surat yang dimiliki oleh penadah, dari kemampuan ini kemudian menjadi seolah-olah kendaraan yang hasil curian sah, sebagaimana yang teregister di Kepolisian atau di Direktorat Lalu Lintas di bagian Registrasi dan Identifikasi," jelas Kombes Pol Trunoyudo, Kabid Humas Polda Jatim. Ketiganya dikenakan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadah, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Demikian seperti diberitakan pada Liputan6, 5 September 2020.

  • Surabaya
  • Polda Jatim
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pencuri sepeda motor
  • subditjatanras polda jatim
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News10 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News13 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News13 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News13 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News13 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu