VIDEO: Tak Pakai Masker, Kena Sanksi Push Up hingga Penyitaan KTP di Surabaya

VIDEO: Tak Pakai Masker, Kena Sanksi Push Up hingga Penyitaan KTP di Surabaya

Belasan pengendara motor yang melanggar peraturan Wali Kota Surabaya, tentang Tatanan Kenormalan Baru, ditindak petugas Satpol PP di check-point Gunung Anyar, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Selain menyita KTP selama 14 hari, petugas memberikan penindakan disiplin berupa push-up, bagi pengendara yang tidak memakai masker. Berikut seperti dilansir pada Liputan6, 21 Juni 2020

Penindakan disiplin olahraga push-up ini, dilakukan di posko check-point Gunung Anyar, Kecamatan Rungkut, yang menjadi perbatasan Kabupaten Sidoarjo dengan Surabaya.

Sanksi push-up diberikan kepada pengendara motor yang tidak memakai masker, dan tidak membawa KTP, saat terjaring Operasi Peraturan Wali Kota, atau Perwali, tentang protokol kesehatan, pada tatanan kehidupan normal baru.

Selain tindakan push-up, petugas Satpol PP dibantu petugas Linmas, TNI, dan Dishub, juga menyita kartu identitas, KTP milik pengendara yang tidak memakai masker. Penyitaan KTP ini dilakukan sesuai pasal 64, dalam Peraturan Wali Kota Surabaya, tentang Tatanan Kenormalan Baru, di masa pandemi COVID-19.

Dalam operasi ini, petugas menyita 16 KTP. Belasan KTP yang disita itu bisa diambil kembali oleh pelanggar di Kantor Satpol PP Kota Surabaya, setelah 14 hari.

Operasi masker ini akan terus dilakukan petugas Satpol PP di seluruh check-point pintu masuk Kota Surabaya. Tujuannya agar masyarakat terbiasa disiplin menggunakan masker saat keluar rumah, demi mencegah penularan Covid-19.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 22 June 2020, 15:33 WIB

Video Terkait

Spotlights