logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Tangkap Pelaku Kasus Dugaan Pembunuhan Terapis Pijat

News22 Juni 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 10:21 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2020, 06:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Setelah mendapatkan informasi dan identitas tersangka, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu petang, akhirnya meringkus pelaku berinisial Y di rumah kerabatnya di Mojokerto, Jawa Timur. Pemuda berusia 20 tahun ini diduga membunuh seorang wanita berinisial OW alias M(33), warga Ciliwung, Surabaya. Korban dianiaya di bagian leher dan tangan, serta kaki kanannya dibakar. Setelah tak bernyawa, jasad korban disimpan di dalam kardus lemari es. Di hadapan polisi, tersangka mengaku mendatangkan M ke rumahnya untuk menikmati jasa layanan pijat plus-plus dengan tarif Rp 950 ribu selama 1,5 jam. Usai melayani tersangka, korban meminta uang tips sebesar Rp 200 hingga Rp 300 ribu dan sempat berteriak saat meminta uang tips tersebut. Karena takut terdengar warga, tersangka mengambil pisau untuk menghabisi nyawa korban. Melihat korban tewas, tersangka sempat akan membakar jasad korban menggunakan kompor portabel, tetapi tidak tega dan memilih memasukkan jasad korban ke dalam kardus lemari es. "Hasil investigasi sementara, dia menyewa jasa pijat di salah satu aplikasi tempat pijat di Surabaya, kemudian perempuan datang ke rumah kontrakannya, jadi kesepakatan nominal harga pijat plus-plus, kemudian korban minta tips, memaksa, kemudian pelaku kesal, sehingga dilakukanlah penganiayaan, sehingga korban meninggal dunia," ungkap AKBP Hartoyo, Wakapolres Surabaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Berikut diberitakan pada Liputan6, 18 Juni 2020.

  • Surabaya
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pembunuhan Wanita
  • lidah kulon
  • mayat dalam kardus
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News12 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News15 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News15 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News15 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News15 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu