logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Gagalkan Peredaran 40 Kg Tembakau Gorila

News5 April 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 19:04 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2020, 06:40 WIB
Copy Link
Batalkan

Di tengah wabah corona Covid-19 yang masih terjadi, peredaran narkoba tetap saja terjadi. Direktorat Anti Narkoba Polda Jatim, menangkap 3 orang anggota sindikat yang kedapatan mengedarkan 40 kilogram tembakau gorila. Dari keterangan para tersangka, tembakau gorila yang berasal dari Cimahi, Jawa Barat tersebut sedianya akan diedarkan ke Jawa dan Bali. Meski di tengah serangan wabah COVID-19, tiga orang anggota jaringan narkoba asal Sidoarjo, tetap nekat beroperasi hingga akhirnya dibekuk anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim. Dari tangan para tersangka, FP, SR, dan NL, polisi mengamankan 40 kilogram tembakau gorila siap edar. Kombes Pol Cornelis Simanjuntak, Direktur Narkoba Polda Jawa Timur menuturkan, pengungkapan kasus tembakau gorila ini, berawal dari penangkapan tersangka FP, saat akan mengirimkan tembakau gorila di sebuah kantor ekspedisi. Dari tangan FP, polisi meringkus 2 tersangka lain, SR dan NL dengan barang bukti 40 kilogram tembakau gorila. "Kita telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka, yangmana penjualan dan peredaran di wilayah Jawa dan Bali," jelas Kombes Pol Cornelis Simanjuntak, Dirnarkoba Polda Jatim. Tersangka FP mengaku, menjual narkoba tembakau gorila melalui online shop, dengan harga Rp 350 ribu per 5 gram, dan dikirimkan via ekspedisi. Selain mengamankan 3 orang tersangka berikut barang bukti 40 kilogram tembakau gorila, polisi juga tengah memburu seseorang pemasok barang haram itu dari Cimahi, Jawa Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 1 April 2020. **Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

  • Surabaya
  • Tembakau Gorila
  • Polda Jatim
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Corona
  • direktorat narkoba
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News20 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu