:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3072646/original/020036600_1583819910-ets-sequence-2001-20copy-2003-2de5-640x360-00015.jpg)
VIDEO: Enam Sindikat Pemalsu Dokumen di Banyuwangi, Ada Oknum PNS
Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur meringk...Selanjutnya
Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur meringkus enam sindikat pemalsu dokumen kependudukan asal Jember yang beroperasi di Banyuwangi. Salah satu dari enam tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Selain dokumen kependudukan, keenam sindikat ini juga mampu membuat akta cerai, hingga ijazah palsu. Berikut simak video informasinya pada Liputan6, 9 Maret 2020.
Berjumlah enam tersangka sindikat pemalsu dokumen kependudukan yang berhasil diringkus Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Untuk lima tersangka di antaranya, MH, KH, JH, SA, dan RK, semua warga Kabupaten Jember yang bertindak sebagai pembuat dokumen palsu, adapun satu tersangka lainnya, seorang pria bernama SGY, warga Banyuwangi, yaitu seorang pegawai negeri sipil (PNS).
SGY merupakan pemohon KTP elektronik palsu. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap SGY yang memiliki KTP elektronik palsu yang sangat mirip dengan KTP aslinya. Pada polisi, SGY mengaku membuat KTP elektronik palsu hanya untuk memudahkan dirinya keluar masuk kamar hotel.
Selain bisa membuat KTP palsu, sindikat ini juga melayani pembuatan dokumen kependudukan palsu lainnya seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, hingga Akta Cerai, dan ijazah palsu.
Untuk membuat KTP elektronik palsu, sindikat ini menggunakan KTP elektronik yang sudah tidak dipakai lagi, lalu diganti datanya dengan menggunakan font tulisan yang menyerupai dengan aslinya.
Selain mengamankan dokumen kependudukan palsu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa stempel palsu, seperangkat komputer, flash disk, printer, hingga telepon genggam. Dokumen palsu ini dijual oleh tersangka dengan harga bervariasi mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.
Para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 96 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
02:50
VIDEO: Pesawat Cessna Jatuh di Pantai Banyuwangi
Nasional 05 Feb 2025, 11:15 WIB -
03:22
VIDEO: Geger! Emak-emak di Banyuwangi Bawa Sajam sambil Naik Motor
Nasional 13 Des 2024, 14:30 WIB -
01:07
VIDEO: Miris! Gudang Penampungan Anjing Konsumsi Digerebek di Banyuwangi, Hendak Dikirim ke Solo Raya
Unik 19 Nov 2024, 16:00 WIB
-
02:12
VIDEO: Cemburu Sehat VS Cemburu Toxic, Mana yang Ada di Hubunganmu?
Lifestyle Baru saja -
03:41
VIDEO: Sindikat Pembuat Uang Palsu Jual 300 Lembar Pecahan Rp100 Ribu Seharga Rp10 Juta
TV 34 menit yang lalu -
01:38
Fashion Statement Titiek Puspa: Timeless dan Elegan, Bisa Jadi Inspirasi Gen Z!
Lifestyle 60 menit yang lalu -
01:22
Penuh Haru dan Derai Air Mata, Titiek Puspa Disemayamkan di Sisi Para Pahlawan
Lifestyle 2 jam yang lalu -
01:06
VIDEO: Jumbo Tembus 2 Juta Penonton, Bakal Tayang di Asia dan Eropa
Hiburan 3 jam yang lalu -
01:33
VIDEO: Pertemuan Netanyahu-Trump di Gedung Putih
Nasional 3 jam yang lalu -
08:56
Laporan Langsung dari China: Perang Dagang Tarif Trump - Xi Jinping
Nasional 3 jam yang lalu -
01:22
VIDEO: Helikopter yang Ditumpangi Eksekutif Siemens Hancur di Udara dan Jatuh di Sungai Hudson
Internasional 3 jam yang lalu -
22:11
Fokus : Angin Kencang di Cilacap Rusak Permukiman
TV 3 jam yang lalu -
02:18
Satu Pesan Titiek Puspa Yang Akan Diteruskan Cucunya: Dia Eyang Buat Semuanya
Hiburan 3 jam yang lalu