VIDEO: Enam Sindikat Pemalsu Dokumen di Banyuwangi, Ada Oknum PNS

VIDEO: Enam Sindikat Pemalsu Dokumen di Banyuwangi, Ada Oknum PNS

Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur meringkus enam sindikat pemalsu dokumen kependudukan asal Jember yang beroperasi di Banyuwangi. Salah satu dari enam tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Selain dokumen kependudukan, keenam sindikat ini juga mampu membuat akta cerai, hingga ijazah palsu. Berikut simak video informasinya pada Liputan6, 9 Maret 2020.

Berjumlah enam tersangka sindikat pemalsu dokumen kependudukan yang berhasil diringkus Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Untuk lima tersangka di antaranya, MH, KH, JH, SA, dan RK, semua warga Kabupaten Jember yang bertindak sebagai pembuat dokumen palsu, adapun satu tersangka lainnya, seorang pria bernama SGY, warga Banyuwangi, yaitu seorang pegawai negeri sipil (PNS).

SGY merupakan pemohon KTP elektronik palsu. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap SGY yang memiliki KTP elektronik palsu yang sangat mirip dengan KTP aslinya. Pada polisi, SGY mengaku membuat KTP elektronik palsu hanya untuk memudahkan dirinya keluar masuk kamar hotel.

Selain bisa membuat KTP palsu, sindikat ini juga melayani pembuatan dokumen kependudukan palsu lainnya seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, hingga Akta Cerai, dan ijazah palsu.

Untuk membuat KTP elektronik palsu, sindikat ini menggunakan KTP elektronik yang sudah tidak dipakai lagi, lalu diganti datanya dengan menggunakan font tulisan yang menyerupai dengan aslinya.

Selain mengamankan dokumen kependudukan palsu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa stempel palsu, seperangkat komputer, flash disk, printer, hingga telepon genggam. Dokumen palsu ini dijual oleh tersangka dengan harga bervariasi mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

Para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 96 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 10 March 2020, 18:32 WIB

Video Terkait

Spotlights