VIDEO: Alasan Pria di Nganjuk Ini Nekat Curi Kayu Perhutani

VIDEO: Alasan Pria di Nganjuk Ini Nekat Curi Kayu Perhutani

Seorang warga di Nganjuk ditangkap dan ditahan oleh polisi, setelah terbukti mencuri kayu jati. Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah mencuri kayu sebanyak 7 kali dengan modus menutupi kayu curiannya dengan rumput dan dibawa menggunakan motor. Berikut diberitakan pada Fokus, 28 Februari 2020.

Pelaku WS, digelandang ke Mapolsek Rejoso Nganjuk. Warga Desa Musir Kidul, Kecamatan Rejoso, Nganjuk ini ditangkap oleh Polisi Hutan dan Reskrim Polsek setempat. Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah mencuri sebanyak 7 kali dan itu dilakukan untuk mencukupi kebutuhan biaya hidup anak istrinya.

Modusnya, pelaku mencuri dengan cara menebang kayu jati. Menunggu waktu yang tepat, kayu curian kemudian diangkut dengan motor. Untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi kayu dengan rumput.

Namun naas, sejumlah petugas Perhutani dan polisi curiga, dan akhirnya menangkap pelaku. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua balok kayu jati dengan ukuran panjang 120, lebar 20, dan tebal 15 centimeter.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 02 March 2020, 15:00 WIB

Video Terkait

Spotlights