:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3043615/original/038641700_1580999046-ets-penyelundupan-20satwa-20dilindungi-20surabaya-2c-20jawa-20timur-142a-640x360-00015.jpg)
VIDEO: Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Senilai Rp 1,5 Miliar
Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar p...Selanjutnya
Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar perdagangan kerang, dan satwa dilindungi bernilai Rp 1,5 miliar. Dalam pengungkapan perdagangan satwa yang dijual ke luar negeri, Polda Jawa Timur berhasil menangkap lima orang tersangka yang merupakan pedagang satwa dilindungi.
Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali membongkar perdagangan satwa liar dilindungi dari golongan apendiks I dan II, serta sejumlah kerang raksasa dilindungi yang berjumlah ratusan buah, pada Selasa pagi. Lima orang tersangka pedagang satwa dilindungi, masing-masing berinisial AS warga Trenggalek, SM, FS, DK warga Tulungagung, serta IS warga Panarukan Situbondo digelandang ke kantor polisi.
Lima tersangka ini ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, berdasarkan lidik anggota Cyber Patrol Polda Jatim dan laporan dari masyarakat tentang adanya perdagangan satwa dilindungi yang juga diekspor ke luar negeri. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 53 satwa dilindungi, di antaranya, elang brontok, bayi rangkong dan indukan rangkong, kukang, alap-alap, serta binturong.
Selain satwa, polisi juga menyita 610 buah kerang dilindungi, di antaranya, kerang kima, kerang kepala kambing, serta kerang triton terompet. Akibat perdagangan satwa dan kerang dilindungi, negara dirugikan kurang lebih Rp 1,5 miliar, serta kerusakan ekosistem alam.
Sementara itu, BBKSDA Jatim akan melepasliarkan satwa-satwa dilindungi hasil sitaan Polda Jatim ke alam liar sesuai habitatnya. Sementara untuk satwa yang belum bisa dilepasliarkan akan dititipkan ke beberapa lembaga konservasi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. Demikian video liputannya pada program Fokus, 5 Februari 2020.
Ringkasan
Video Terkait
-
07:20
VIDEO: Pengusaha yang Tahan Ijazah Datangi Rumah Wakil Wali Kota Surabaya
Nasional 15 Apr 2025, 11:30 WIB -
02:44
VIDEO: Wali Kota Surabaya Larang Penjualan Es Krim Beralkohol!
Nasional 08 Apr 2025, 16:30 WIB -
03:20
VIDEO: Viral! Stand Es Krim di Surabaya Disegel karena Diduga Mengandung Alkohol
Nasional 08 Apr 2025, 16:00 WIB
-
19:43
Fokus : ASN Pemprov Jakarta Naik Transportasi Umum, Termasuk Gubernur Pramono Anung
TV 54 menit yang lalu -
00:00
VIDEO: Jelang Semifinal Liga Champions, Bintang Barcelona Lamine Yamal Sindir Real Madrid
Olahraga 1 jam yang lalu -
02:13
Kepsek Ponorogo Korupsi Dana BOS, KPPU Tindak Tegas Komplotan Pinjol
Nasional 2 jam yang lalu -
03:16
VIDEO: Lempari Mobil Ustad, 2 Remaja Ditangkap Polisi!
Nasional 3 jam yang lalu -
03:47
VIDEO: Tingkatkan Minat Baca, MBG Digelar di Perpustakaan Daerah
Nasional 3 jam yang lalu -
1:03:21
Investasi, Sustainability, dan Liburan: Bisa Klop Gak Sih?
Lifestyle 3 jam yang lalu -
54:42
Seluruh BUMN Gabung Danantara, Bisa Saingi Temasek?
Bisnis 3 jam yang lalu -
03:20
VIDEO: Tidak Ada Penutupan, Begini Rekayasa Lalu Lintas Hari Buruh 1 Mei
Nasional 4 jam yang lalu -
01:38
Mancing Jadi Hobi Prilly Latuconsina, Ini Manfaatnya Untuk Kesehatan Mental!
Lifestyle 4 jam yang lalu -
01:27
Girl Group Indonesia no na Akan Debut Resmi di Bawah Label 88rising
Lifestyle 5 jam yang lalu -
01:34
Body Dissatisfaction: Ketika Media Sosial Membuat Seseorang Jadi Insecure
Lifestyle 5 jam yang lalu -
01:14
VIDEO: Setelah 25 Menit, Jokowi Keluar dari Gedung SPKT Lalu Diarahkan ke Ditreskrimum Polda
Nasional 5 jam yang lalu