logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pasutri Pengedar Uang Palsu di Madiun Terjerat Hukuman 15 Tahun Penjara

News1 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:11 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2020, 01:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga. Peribahasa ini cocok untuk menggambarkan sepasang suami istri asal Madiun, Jawa Timur, dalam mengedarkan uang palsu. Meski lihai, namun akhirnya, terbongkar juga aksinya. Pelaku ditangkap usai membelanjakan uang palsunya ke sejumlah pedagang di Magetan. Inilah pasangan suami istri asal Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. MSP (48), dan DDR (46) digelandang ke kantor Polisi Resor Magetan, lantaran tertangkap basah mengedarkan uang palsu di sejumlah pasar tradisional di Magetan. Aksi terakhir pelaku ditangkap di pasar tradisional Desa Krajan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Penangkapan tersangka, bermula dari kecurigaan sejumlah pedagang di Pasar Ngrini, saat menerima uang pecahan 100 ribuan dari DDR yang membeli gula dan minyak goreng seharga Rp 26.500. Uang yang diterima, seperti kertas fotocopy. Di hadapan polisi, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari membeli kepada seseorang di Solo, Jawa Tengah. Tersangka membeli dengan harga Rp.10 ribu untuk satu lembar uang palsu seratus ribuan. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu sebanyak 46 lembar, pecahan 100 ribuan, berikut mobil yang digunakan pelaku mengedarkan upal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Magetan. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 dan 2 Nomor 7 Tahun 2011, Tentang Mata Uang, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Demikian videonya pada program Fokus, 30 Januari 2020.

  • Uang Palsu
  • Madiun
  • Magetan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pengedar uang palsu
  • sepasang suami istri
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News17 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu