VIDEO: Pasutri Pengedar Uang Palsu di Madiun Terjerat Hukuman 15 Tahun Penjara

VIDEO: Pasutri Pengedar Uang Palsu di Madiun Terjerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga. Peribahasa ini cocok untuk menggambarkan sepasang suami istri asal Madiun, Jawa Timur, dalam mengedarkan uang palsu. Meski lihai, namun akhirnya, terbongkar juga aksinya. Pelaku ditangkap usai membelanjakan uang palsunya ke sejumlah pedagang di Magetan.

Inilah pasangan suami istri asal Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. MSP (48), dan DDR (46) digelandang ke kantor Polisi Resor Magetan, lantaran tertangkap basah mengedarkan uang palsu di sejumlah pasar tradisional di Magetan. Aksi terakhir pelaku ditangkap di pasar tradisional Desa Krajan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

Penangkapan tersangka, bermula dari kecurigaan sejumlah pedagang di Pasar Ngrini, saat menerima uang pecahan 100 ribuan dari DDR yang membeli gula dan minyak goreng seharga Rp 26.500. Uang yang diterima, seperti kertas fotocopy. Di hadapan polisi, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari membeli kepada seseorang di Solo, Jawa Tengah. Tersangka membeli dengan harga Rp.10 ribu untuk satu lembar uang palsu seratus ribuan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu sebanyak 46 lembar, pecahan 100 ribuan, berikut mobil yang digunakan pelaku mengedarkan upal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Magetan.

Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 dan 2 Nomor 7 Tahun 2011, Tentang Mata Uang, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Demikian videonya pada program Fokus, 30 Januari 2020.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 31 January 2020, 18:00 WIB

Video Terkait

Spotlights