VIDEO: Buron Sebulan, Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembobol Brankas Koperasi

VIDEO: Buron Sebulan, Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembobol Brankas Koperasi

Saudara, tiga pelaku pembobol brankas berisi uang Rp 1 miliar, milik sebuah koperasi simpan pinjam di Pasuruan, Jawa Timur berhasil dibekuk polisi. Para pelaku terpaksa ditembak kakinya, karena melawan dan berusaha kabur saat hendak diringkus.

Aksi ketiga pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV, yang terpasang di dalam ruang brankas. Dari rekaman CCTV terlihat pelaku mondar-mandir dan berusaha mencari ruangan yang menyimpan uang koperasi.

Tak lama kemudian kawanan pencuri menemukan brankas dan membongkar paksa menggunakan palu dan sebatang besi. Hanya dengan waktu sekejap, ketiga pelaku berhasil membobol brankas dan menggondol uang Rp. 1 miliar lebih, serta sejumlah barang berharga senilai puluhan juta rupiah.

Aksi pembobolan brankas ini dilakukan di kantor koperasi Wahana Bahagia, di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Berkat rekaman kamera pengawas CCTV, ketiga pelaku akhirnya berhasil dibekuk setelah buron selama sebulan lebih.

Ketiga pelaku, semuanya warga Pasuruan, yakni, MS, UG dan AH. Aksi pembobolan diduga didalangi oleh MS yang merupakan mantan pegawai koperasi, sehingga tahu seluk beluk ruang brankas penyimpanan uang. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki ketiga pelaku, karena berupaya kabur saat ditangkap.

"Beberapa orang tersangka ini melakukan pembobolan pada malam hari, yang mana melihat situasi lokasi target mereka tidak ada penghuni sama sekali, dan juga telah diamankan 5 unit kendaraan bermotor roda dua, sebagaiman hasil dari tindak pidana serta ada satu sertifikat, kita akan menyita," kata AKBP Dony Alexander, Kapolres Pasuruan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor, 1 unit komputer, serta 1 unit sepeda angin. Barang bukti tersebut merupakan barang pembelian dari uang hasil pembobolan brankas koperasi. Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Berikut videonya pada Liputan6, 20 Januari 2020

Ringkasan

Oleh Didi N pada 22 January 2020, 21:00 WIB

Video Terkait

Spotlights