![VIDEO: Penerapan E-Tilang di Surabaya Terintegrasi dengan Data Kependudukan Nasional](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eh2cdl9luNBUp2iRKl5-asOibYI=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3025753/original/021485100_1579339939-ets-polda-20jatim-20berlakukan-20e-tilang-20surabaya-2c-20jawa-20timur-d16a-640x360-00016.jpg)
VIDEO: Penerapan E-Tilang di Surabaya Terintegrasi dengan Data Kependudukan Nasional
Dirlantas Polda Jatim, akhirnya mulai menerapkan denda tilang dengan sistem elektronik atau e-Tilang. Sistem ini diterapkan melalui CCTV, yang mampu mengenali nomor kendaraan hingga wajah pengendara di jalan, yang melanggar lalu lintas. Setiap pelanggar yang terekam kamera, akan mendapat kiriman surat tilang dari polisi.
Kakorlantas Mabes Polri Irjen. Pol. Istiono, didampingi Kapolda Jatim Irjen. Pol. Luki Hermawan, Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan hingga Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meresmikan langsung program ini.
Dalam penerapannya, e-Tilang akan memanfaatkan kemampuan cctv yang sudah dipasang oleh Pemkot Surabaya. Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menuturkan, CCTV milik Pemkot Surabaya mampu menangkap pergerakan kendaraan maksimal 400 kilometer per jam.
Tak hanya itu, kamera pun mampu mendeteksi wajah setiap pengendara, baik roda 2, maupun lebih. Sistem CCTV ini pun juga sudah terintegrasi langsung dengan database kependudukan secara nasional, sehingga akan sangat mudah menemukan identitas serta alamat pelanggar lalu lintas.
Kakorlantas Mabes Polri, Irjen. Pol. Istiono, mengapresiasi e-Tilang ini, karena diharapkan dapat memangkas birokrasi dalam penilangan, hingga mengurangi potensi korupsi.
Nantinya setiap pelanggar lalu lintas, akan dikirimi surat tilang, yang kemudian wajib dibayar dendanya ke bank dalam waktu 15 hari, jika tidak, maka akan ada tindakan pemblokiran dari Kepolisian, baik SIM ataupun STNK.
Ke depan, penerapan e-Tilang ini juga akan mengurangi petugas Kepolisian yang ada di lapangan, sehingga mengurangi adanya dialog antara pengendara yang melanggar dengan petugas yang melakukan penindakan penilangan. Demikian diberitakan pada Fokus, 17 Januari 2020.
RingkasanVideo Terkait
-
02:29
VIDEO: Gugat Cerai Istri karena KDRT, Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka
Nasional 17 Jan 2025, 17:00 WIB -
05:49
VIDEO: Viral Jagat Koin Hunt, Dinas Infokom 'Pasrah'
Nasional 13 Jan 2025, 14:00 WIB -
01:22
VIDEO: Camat Asemrowo Surabaya Klarifikasi Usai Dituding Sembunyikan Wanita di Kantor
Unik 11 Jan 2025, 20:30 WIB
-
01:39
Perjalanan Hidup Kim Sae-ron: Dari Aktris Cilik hingga Ditemukan Meninggal Dunia
Lifestyle 6 jam yang lalu -
01:09
VIDEO: Ribuan Bobotoh Sambut Persib Bandung Setelah Laga Lawan Persija
Sepak Bola 6 jam yang lalu -
01:52
Kronologi Kim Sae-Ron 24 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
Hiburan 7 jam yang lalu -
01:10
VIDEO: Rizky Ridho Ucapkan Permintaan Maaf Kepada The Jakmania Setelah Persija Imbang Lawan Persib
Sepak Bola 7 jam yang lalu -
01:22
VIDEO: Curhat Carlos Pena, Sayangkan Performa Persija yang Memudar di Babak Kedua Kontra Persib
Sepak Bola 8 jam yang lalu -
18:42
Fokus : Angin Kencang di Pati Rusak Puluhan Rumah Warga
TV 8 jam yang lalu -
53:21
Fokus Pagi : Kebakaran Menghanguskan Kantor Kelurahan Malaka Sari Jaktim
TV 10 jam yang lalu -
02:22
VIDEO: Ngemil Enak di Sekitar Stasiun Sudirman? Cek Rekomendasinya di Sini!
Unik 19 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Vincent Kompany Senang, Bayern Munchen Main Imbang Kontra Bayer Leverkusen
Olahraga 20 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Prabowo Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Gaji ASN hingga Operasional
TV Kemarin pukul 21:30 WIB -
03:55
VIDEO: Dihalangi Bicara ke Wartawan, Tom Lembong Semprot Petugas Kejaksaan Saya Punya Hak!
TV Kemarin pukul 21:15 WIB -
00:00
VIDEO: Bojan Hodak Sebut Laga Persija Jakarta Vs Persib Bandung, Jadi yang Terbesar se-Asia Tenggara!
Sepak Bola Kemarin pukul 21:03 WIB -
01:22
VIDEO: Kejagung Nilai Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Adil bagi Rakyat
TV Kemarin pukul 20:40 WIB