logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Penerapan E-Tilang di Surabaya Terintegrasi dengan Data Kependudukan Nasional

News19 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 19:23 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2020, 06:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Dirlantas Polda Jatim, akhirnya mulai menerapkan denda tilang dengan sistem elektronik atau e-Tilang. Sistem ini diterapkan melalui CCTV, yang mampu mengenali nomor kendaraan hingga wajah pengendara di jalan, yang melanggar lalu lintas. Setiap pelanggar yang terekam kamera, akan mendapat kiriman surat tilang dari polisi. Kakorlantas Mabes Polri Irjen. Pol. Istiono, didampingi Kapolda Jatim Irjen. Pol. Luki Hermawan, Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan hingga Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meresmikan langsung program ini. Dalam penerapannya, e-Tilang akan memanfaatkan kemampuan cctv yang sudah dipasang oleh Pemkot Surabaya. Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menuturkan, CCTV milik Pemkot Surabaya mampu menangkap pergerakan kendaraan maksimal 400 kilometer per jam. Tak hanya itu, kamera pun mampu mendeteksi wajah setiap pengendara, baik roda 2, maupun lebih. Sistem CCTV ini pun juga sudah terintegrasi langsung dengan database kependudukan secara nasional, sehingga akan sangat mudah menemukan identitas serta alamat pelanggar lalu lintas. Kakorlantas Mabes Polri, Irjen. Pol. Istiono, mengapresiasi e-Tilang ini, karena diharapkan dapat memangkas birokrasi dalam penilangan, hingga mengurangi potensi korupsi. Nantinya setiap pelanggar lalu lintas, akan dikirimi surat tilang, yang kemudian wajib dibayar dendanya ke bank dalam waktu 15 hari, jika tidak, maka akan ada tindakan pemblokiran dari Kepolisian, baik SIM ataupun STNK. Ke depan, penerapan e-Tilang ini juga akan mengurangi petugas Kepolisian yang ada di lapangan, sehingga mengurangi adanya dialog antara pengendara yang melanggar dengan petugas yang melakukan penindakan penilangan. Demikian diberitakan pada Fokus, 17 Januari 2020.

  • Surabaya
  • E-Tilang
  • etle
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • memangkas birokrasi
  • pemblokiran sim stnk
  • data base kependudukan
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News6 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News8 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News8 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News8 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News8 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu