VIDEO: Polda Jatim Tangkap Dua Pengedar, Sita 37 Ribu Butir Pil Koplo

VIDEO: Polda Jatim Tangkap Dua Pengedar, Sita 37 Ribu Butir Pil Koplo

Bak seorang koboi, yang kemana-mana menenteng senpi, dua bandar pil koplo asal Jember, ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim. Dari tangan tersangka, selain mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan enam peluru, polisi juga mengamankan 37.000 lebih pil koplo siap edar.

SA dan DE, dua bandar pil koplo asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan Tim Jatanras Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Keduanya tertangkap saat hendak mengedarkan pil koplo di kawasan Dusun Krajan, Kabupaten Jember.

Saat digeledah, polisi menemukan sebuah senjata api rakitan jenis revolver, terselip di pinggang salah satu tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, di rumah kedua tersangka Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, polisi mendapati 37.000 lebih butir pil koplo siap edar.

Dari pengakuan sementara, kedua tersangka sudah menjadi budak narkoba sejak 2 tahun lalu, dan banyak menjual pil koplo di kalangan para pelajar, dengan harga Rp 10.000 untuk 5 butir pil koplo.

Sedangkan untuk senpi rakitan dan 6 butir peluru tajam, tersangka mengaku menerima gadai dari ND yang saat ini buron, sebesar Rp. 5 juta.

Atas perbuatan kedua tersangka yang sudah merusak masa depan ribuan generasi muda ini, keduanya diancam Pasal 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Menguasai Senjata Api Tanpa Izin, serta Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Berikut video liputannya pada Fokus, 10 Januari 2020

Ringkasan

Oleh Didi N pada 14 January 2020, 05:01 WIB

Video Terkait

Spotlights