logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Tangkap Dua Pengedar, Sita 37 Ribu Butir Pil Koplo

News14 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 11:35 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 12:01 WIB
Copy Link
Batalkan

Bak seorang koboi, yang kemana-mana menenteng senpi, dua bandar pil koplo asal Jember, ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim. Dari tangan tersangka, selain mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan enam peluru, polisi juga mengamankan 37.000 lebih pil koplo siap edar. SA dan DE, dua bandar pil koplo asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan Tim Jatanras Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Keduanya tertangkap saat hendak mengedarkan pil koplo di kawasan Dusun Krajan, Kabupaten Jember. Saat digeledah, polisi menemukan sebuah senjata api rakitan jenis revolver, terselip di pinggang salah satu tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, di rumah kedua tersangka Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, polisi mendapati 37.000 lebih butir pil koplo siap edar. Dari pengakuan sementara, kedua tersangka sudah menjadi budak narkoba sejak 2 tahun lalu, dan banyak menjual pil koplo di kalangan para pelajar, dengan harga Rp 10.000 untuk 5 butir pil koplo. Sedangkan untuk senpi rakitan dan 6 butir peluru tajam, tersangka mengaku menerima gadai dari ND yang saat ini buron, sebesar Rp. 5 juta. Atas perbuatan kedua tersangka yang sudah merusak masa depan ribuan generasi muda ini, keduanya diancam Pasal 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Menguasai Senjata Api Tanpa Izin, serta Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. Berikut video liputannya pada Fokus, 10 Januari 2020

  • Jember
  • Polda Jatim
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pil koplo
  • bandar pil koplo
  • senpi rakitan revolver
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News20 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu