logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Penipuan Berkedok Perumahan Syariah Catut Nama Ustad Kondang

News12 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 03:31 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2020, 18:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Satreskrim Polrestabes Surabaya, membongkar sindikat penipuan properti berkedok sistem syariah di Surabaya. Polisi meringkus pemilik PT CMP selaku pengembang perumahan, yang juga sempat mencatut nama Ustad Yusuf Mansur untuk meyakinkan korban, serta memuluskan aksi kejahatan itu. Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya, membongkar praktek penipuan berkedok properti syariah oleh PT. Cahaya Mentari Pratama, yang berkantor di kawasan Rungkut Surabaya. Dari pengungkapan kasus ini, polisi meringkus MS, pemilik PT. CMP. Perusahaan ini adalah pengembang perumahan fiktif, Multazam Islamic Residence, di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Dari pertama dibuka 2015 dengan sistem syariah, para korban dijanjikan bisa menempati perumahan pada 2019. Namun, alih-alih menempati rumah impian, kawasan perumahan fiktif tersebut, ternyata masih berupa rawa, dan milik orang lain. Berikut seperti diberitakan pada Fokus, 8 Januari 2020. Perumahan yang dipromosikan berbasis syariah tersebut, berhasil menarik pembeli sedikitnya 37 orang. Bahkan, untuk meyakinkan pembeli, dan memuluskan aksi jahatnya, pelaku mencatut nama ustad kondang, Yusuf Mansur, dan meletakkan foto sang ustad di brosur perumahan. Dari pemeriksaan sementara polisi, kerugian seluruh korban ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, dan uang tersebut sebagian digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Polisi sudah memeriksa lokasi perumahan yang dijanjikan, dan menggeledah kantor pelaku yang sudah kosong. Bahkan data yang ada di komputer kantor PT. CMP, juga sudah dihapus. Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku dijerat Pasal 278 KUHP, tentang Penipuan.

  • Surabaya
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • sindikat penipuan properti
  • multazam islamic residence
  • sistem syariah
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    Newssehari yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News3 hari yang lalu