logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Surabaya, Sita 8.400 Butir Pil Koplo

News2 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 02 Sep 2025, 04:36 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2020, 12:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pengedar narkoba ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, dengan barang bukti 8.400 butir pil koplo jenis double L (LL). Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berada di dalam rumah tahanan. Rencananya, pil koplo tersebut akan diedarkan dan dijual untuk pesta malam pergantian tahun di Surabaya. Jelang perayaan pergantian tahun di Surabaya, aparat Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya mengamankan 8.400 pil koplo jenis doubel L (LL) dari tersangka IR, pengedar narkoba yang juga seorang residivis kasus yang sama warga Dupak Surabaya. Ribuan pil koplo dalam kemasan yang siap diedarkan untuk sedianya dipersiapkan untuk pesta pergantian tahun baru. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari napi yang masih mendekam di rumah tahanan. Terungkapnya kasus pengedar pil koplo ini berawal dari laporan masyarakat, pada aparat Polsek Bubutan yang ditindaklanjuti dengan menggerebek rumah tersangka. Polisi menemukan 8.400 pil koplo di dalam kamarnya. Tersangka mengaku sudah menjual 4.000 butir pil koplo kepada seseorang yang kini masih diburu polisi. Kini, pelaku mendekam di jeruji Mapolsek Bubutan Surabaya dan dijerat Undang-Undang tentang Psikotropika, ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 31 Desember 2019.

  • Surabaya
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • residivis narkoba
  • Polsek Bubutan
  • 8.400 pil koplo
  • double L
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News4 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    Newssehari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    Newssehari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    Newssehari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    Newssehari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu